AMBON, KOMPAS.com – Sidang perdana terhadap terdakwa Mesias Siahaya, mantan anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa di Tual, Maluku, digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (21/4/2026). Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Terdakwa hadir di persidangan didampingi tim penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Maluku dan pengacara Thomas Wattimury. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya membeberkan kronologi insiden yang merenggut nyawa Ariyanto Tawakal (14) tersebut.
Peristiwa berawal pada Kamis (18/2/2026) malam, saat terdakwa bersama sembilan personel Tim Patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor sedang menjalankan tugas patroli di kawasan Jalan Panglima Mandala, Desa Fiditan, Kota Tual. Patroli yang berlangsung hingga dini hari itu bertujuan mencegah dan membubarkan aksi balap liar serta menjaga stabilitas keamanan.
Tim patroli bergerak cepat menggunakan kendaraan taktis anti anarkis untuk membubarkan massa. “Setibanya di lokasi, aparat melakukan penertiban. Namun, dalam proses tersebut, terdakwa disebut bertindak sendiri dan tidak kembali ke posisi awal bersama anggota lainnya dan tetap berada di median jalan dengan memegang helm taktis di tangan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Sekitar pukul 06.30 WIT, dua sepeda motor yang dikendarai korban Ariyanto Tawakal bersama saudaranya, Nasri Karim Tawakal, melintas dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Tiba-tiba, terdakwa melompat dari median jalan dan mengayunkan helm taktis ke arah kepala Ariyanto.
Aksi tersebut mengenai dahi korban, menyebabkan luka serius dan pendarahan hebat. Ariyanto yang kehilangan kendali seketika terjatuh dari motornya, yang kemudian menabrak motor yang dikendarai Nasri. Akibatnya, Nasri ikut terjatuh dan mengalami patah lengan.
Jaksa melanjutkan, korban Ariyanto sempat dievakuasi oleh tim patroli ke RSUD Karel Satsuitubun. Namun, berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul yang berpotensi mematikan dan akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat karena kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 80 ayat (2) terkait kekerasan yang mengakibatkan luka berat.
Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini sendiri sempat menjadi sorotan publik. Sebelum menjalani proses hukum di PN Ambon, terdakwa Mesias Siahaya telah mengikuti sidang kode etik Polri dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.






