Otomotif

Pajak Mobil Listrik Berubah: Pro & Kontra Tarif Baru Kendaraan EV

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan insentif untuk kendaraan listrik di Indonesia mulai bergeser. Setelah sebelumnya menikmati berbagai keringanan, termasuk pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di sejumlah daerah, kini mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi sepenuhnya bebas dari pungutan tersebut.

Perubahan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengenakan PKB dan BBNKB bagi mobil listrik, dengan besaran tarif yang sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing daerah.

Menanggapi dinamika ini, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, berpandangan bahwa pengenaan pajak pada mobil listrik pada dasarnya merupakan hal yang wajar dan hanya tinggal menunggu waktu.

“Secara prinsip, pengenaan pajak BEV setelah terbitnya Permendagri No. 11 Tahun 2026 itu wajar dan tinggal soal waktu. Negara-negara di Eropa, AS, hingga ASEAN pun sudah menerapkannya. Jadi persoalannya bukan pada keputusan untuk memajaki, melainkan pada cara dan waktu penerapannya,” ujar Yannes kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Namun demikian, Yannes menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang disertai dengan aturan teknis yang jelas. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar otomotif.

“Kebijakan ini idealnya disertai juknis yang jelas, bukan diserahkan ke daerah tanpa panduan, karena ketidakpastian justru berbahaya bagi pasar pelaku industri dan ekosistem bisnisnya,” tegasnya.

Yannes juga menilai bahwa waktu penerapan kebijakan ini kurang tepat, mengingat adopsi kendaraan listrik di Indonesia masih berada pada tahap awal pertumbuhan.

“Timing-nya pun terasa prematur di saat adopsi EV baru saja mulai menanjak,” kata dia.

Advertisement

Dalam jangka pendek, perubahan kebijakan ini berpotensi memengaruhi perilaku konsumen, terutama bagi mereka yang baru pertama kali membeli mobil dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap harga.

“Dalam jangka pendek, tentunya dapat membuat pasar berpotensi masuk mode wait and see, dengan segmen calon first time car buyers yang baru (yang paling sensitif harga) mulai tertarik dengan EV entry-level menjadi yang paling terdampak,” jelas Yannes.

Potensi Dampak Jangka Menengah dan Panjang

Lebih lanjut, Yannes menyoroti potensi dampak di tingkat daerah apabila kebijakan pajak kendaraan listrik tidak seragam di seluruh wilayah Indonesia. Perbedaan tarif antar daerah dikhawatirkan dapat memicu fenomena “pajak shopping“.

“Jangka menengahnya, disparitas pajak antar daerah bisa memunculkan fenomena pajak shopping, konsumen yang sengaja mendaftarkan kendaraannya di daerah yang pajaknya lebih rendah, meskipun kendaraan tersebut sehari-hari digunakan di daerah lain,” paparnya.

Sementara itu, dalam jangka panjang, Yannes mengingatkan bahwa inkonsistensi kebijakan dapat berdampak pada daya tarik investasi industri kendaraan listrik di Indonesia.

“Efek jangka panjangnya, tanpa instrumen non-fiskal sebagai kompensasi dan konsistensi kebijakan, Indonesia berisiko kehilangan momentum industri EV dan Malaysia (yang sedang agresif menarik investasi EV dengan kebijakan yang lebih terstruktur dan insentif yang jelas) siap menampung investasi industri otomotif atau EV yang mungkin kabur dari Indonesia bila kebijakan di sini dianggap tidak konsisten atau tidak kondusif,” ungkapnya.

Dengan berbagai potensi dampak tersebut, konsistensi kebijakan dan kejelasan aturan dinilai menjadi kunci agar transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan lancar, tanpa menghambat minat konsumen maupun iklim investasi di dalam negeri.

Advertisement