Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru yang mencakup pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Perubahan ini, yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026, menandai pergeseran signifikan dari skema insentif sebelumnya yang memberikan pembebasan pajak daerah untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Dengan aturan baru ini, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini akan dikenakan kewajiban pajak yang setara dengan kendaraan konvensional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Melalui regulasi ini, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pengenaan pajak.
Pemerintah daerah menyoroti bahwa pengenaan pajak ini merupakan konsekuensi yang tak terhindarkan, terutama mengingat tantangan fiskal yang dihadapi negara.
Konsekuensi Fiskal dan Keberlanjutan Pembangunan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya memenuhi kebutuhan fiskal negara yang semakin menantang. “Kalau ini memang salah satu konsekuensi yang tidak bisa kita hindari, karena kebutuhan negara untuk kekuatan fiskal saat ini dalam posisi yang cukup menantang,” ujar Farhan pada Selasa (21/4/2026), dikutip dari RRI. Ia menambahkan bahwa ketergantungan daerah terhadap pajak kendaraan masih signifikan, dan tanpa kontribusi dari sektor ini, pembangunan infrastruktur dapat terhambat.
Senada dengan itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai kebijakan ini sebagai langkah rasional untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. “Harapan saya, pajaknya tetap menjadi kontribusi bagi daerah. Bagaimanapun, mobil dan motor listrik tetap menggunakan fasilitas jalan yang sama,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com. Ia menekankan pentingnya sumber pendapatan pajak kendaraan, terutama ketika dana bagi hasil juga mengalami penundaan. “Kalau pendapatan pajak kendaraannya hilang, lalu ditambah dana bagi hasil yang tertunda, lantas kita mau membangun pakai apa?” tegas Dedi Mulyadi.
Dampak terhadap Minat Konsumen dan Dukungan Ekosistem
Meskipun insentif pajak mulai dikurangi, pemerintah daerah memproyeksikan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik tidak akan menurun drastis. Faktor utama yang diperkirakan tetap mendorong minat adalah efisiensi biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.
“Kalau dibandingkan, biaya penggunaan kendaraan listrik relatif lebih murah. Ini yang menjadi pertimbangan utama masyarakat saat ini,” jelas Farhan. Selain itu, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan juga dianggap sebagai pendorong kuat peralihan ke kendaraan listrik.
Untuk terus menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik, pemerintah daerah berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem pendukungnya. Salah satu upaya konkret yang sedang dijajaki adalah perluasan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Pemerintah Kota Bandung, misalnya, tengah menjajaki kerja sama dengan pihak swasta untuk memperluas jaringan SPKLU. “Kita akan banyak bekerja sama dengan pihak swasta untuk memperluas akses SPKLU. Saat ini masih dalam tahap penjajakan, namun kami optimistis biaya pengisian tetap terjangkau dan kerja sama bisa berjalan dengan baik,” ujar Farhan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kemudahan akses pengisian daya bagi pengguna kendaraan listrik, sekalipun insentif fiskal mengalami penyesuaian.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 secara spesifik menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak. Ini berarti mobil listrik tetap dikenakan PKB dan BBNKB, namun besaran pajaknya tidak harus sama persis dengan kendaraan konvensional. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif dalam bentuk keringanan atau pembebasan sebagian pajak, sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah.






