MADIUN, KOMPAS.com – Puluhan ijazah milik mantan karyawan pabrik plastik di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilaporkan masih ditahan oleh pihak perusahaan. Sejumlah mantan pekerja mengaku kesulitan mengambil kembali dokumen pribadi mereka, bahkan ada yang diminta membayar sejumlah uang sebagai tebusan.
Salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, V, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, mengaku telah berulang kali mencoba mengambil ijazahnya dari pabrik plastik tersebut. Namun, setiap kali ia bertanya kepada pihak HRD, ia selalu mendapat jawaban yang mengambang.
“Setelah keluar dari perusahaan saya tanya pihak HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus,” kata V, Selasa (21/4/2026).
V menjelaskan bahwa saat pertama kali diterima bekerja, ia diminta menandatangani surat serah terima dokumen jaminan, yang salah satu isinya menyatakan kesediaannya menyerahkan ijazah selama masa kerja di perusahaan.
Diminta Uang Tebusan untuk Pengembalian Ijazah
Nasib serupa juga dialami AR, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Ijazahnya telah ditahan oleh perusahaan selama hampir dua tahun. AR mengaku bahwa untuk bisa mengambil kembali ijazahnya, perusahaan mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.
“Saya disuruh nebus ijazahnya satu kali gaji sekitar Rp 2,5 juta. Karena saya enggak punya uang saya enggak berani ambil sampai sekarang,” ujar AR.
Sementara itu, MR, warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, telah mengajukan pengunduran diri beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini ijazahnya belum juga dikembalikan oleh perusahaan.
“Saya keluar karena tidak betah jam kerjanya enggak tentu. Kemudian saya hubungi HRD-nya dan disuruh buat surat pengunduran diri. Waktu saya ke sana hanya disuruh ngumpulin saja, tapi enggak mau nemuin HRD cuma dititipi ke satpam. Sampai saat ini enggak ada kabar apa-apa,” jelas MR.
Advertisement
Direktur CV Sukses Jaya Abadi, M. Arifin, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/4/2026) terkait penahanan ijazah puluhan mantan karyawan, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Dinas Tenaga Kerja Akui Pernah Tangani Kasus Serupa
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, Mohammad Arifin Widiyono, membenarkan bahwa penahanan ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi bukan kali ini saja terjadi. Kejadian serupa sebelumnya juga pernah dialami oleh puluhan mantan karyawan pabrik plastik tersebut.
“Tahun ini belum ada yang laporan. Kalau tahun 2025 ada 80 yang melaporkan. Dari jumlah itu sudah kita selesaikan sekitar 25 ijazah dengan mediasi,” ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026).
Arifin menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi terkait surat edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1486/012/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja.
“Menahan ijazah itu enggak boleh. Kalau sudah masuk beberapa bulan ijazah semestinya sudah dikembalikan ke pekerjanya,” tegas Arifin.
Terkait dengan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan, Arifin menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
[video.1]





