SOLO, KOMPAS.com – Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Purboyo secara resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan terkait keberatan atas Surat Keputusan (SK) penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.
Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT. Dalam data tersebut, Sri Susuhunan Pakubuwono XIV tercatat sebagai penggugat, dengan Ardi Sasongko sebagai kuasa hukum. Pihak tergugat adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Keberatan atas Surat Keputusan Menteri
Sebelumnya, pihak PB XIV Purboyo telah menyampaikan keberatan atas SK Menteri Kebudayaan mengenai penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan. Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke Kementerian Kebudayaan.
“Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu,” kata Sionit, dikutip dari Kompas.com, (18/1/2026).
Sionit menambahkan, apabila tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tertentu, maka langkah hukum akan ditempuh. “Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum,” ujarnya.
“Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” tegas Sionit.
Respons Pihak Tedjowulan
Juru Bicara Tedjowulan, KGPH Suryo Wicaksono, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah gugatan tersebut.
“Monggo kalau memang merasa apa jagoan ya digugat saja ke pengadilan,” ujar Suryo, dikutip dari Tribun Solo, Senin (20/4/2026).
Suryo juga menegaskan dukungannya terhadap pemerintah.
“Kerabat sekarang yang sebagian besar juga mendukung pemerintah. Termasuk saya, saya mendukung penuh pemerintah,” jelasnya.
Latar Belakang Gugatan
Situasi di Keraton Kasunanan Surakarta menjadi terbelah menjadi dua kubu sejak wafatnya Pakubuwono XIII. Kubu tersebut dipimpin oleh Pakubuwono XIV Hangabehi dan Pakubuwono XIV Purboyo. Ketidaksepakatan mengenai penerus tahta mendorong Menteri Kebudayaan menunjuk Pelaksana Keraton Solo, KGPHPA Tedjowulan, untuk menjalankan program pemerintah.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana tersebut telah melalui serangkaian pertemuan dan rapat.
“Kita membutuhkan satu iklim yang kondusif. Kita berharap dengan pertemuan ini dan dari pihak pemerintah telah mengambil satu keputusan melalui sebuah rapat dan beberapa kali pertemuan untuk ada penanggung jawab, pelaksana dalam rangka melaksanakan juga kemajuan kebudayaan nasional itu,” kata Fadli Zon.
Fadli Zon juga memaparkan keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan dana pengembangan keraton.
“Karena ini merupakan kolaborasi dari semua pihak, negara juga di dalam ikut campur, intervensi terutama soal dana itu memerlukan pertanggungjawaban,” ungkapnya.
“Ada dana APBD ini harus dipertanggungjawabkan melalui Pak Wali Kota, dana APBD provinsi harus dipertanggungjawabkan melalui Gubernur, kalau dana APBN pertanggungjawabkan juga oleh pemerintah, termasuk dalam hal ini adalah Kementerian Kebudayaan, Kementerian PU dan juga kementerian-kementerian lain yang terkait,” jelasnya.






