SURABAYA, Kompas.com – Perjuangan panjang pekerja migran Indonesia berinisial NF, asal Malang, Jawa Timur, untuk kembali ke tanah air akhirnya terwujud. Ia tiba di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada Minggu, 19 April 2026, setelah mengalami kekerasan fisik dan psikis selama bekerja di Arab Saudi.
Kedatangan NF disambut haru oleh keluarga serta jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Timur, beserta instansi terkait lainnya. Mengenakan kemeja putih polos dan jilbab motif krem, NF tampak menggunakan masker saat keluar dari pintu kedatangan. Ia kemudian diarahkan menuju ruangan Helpdesk pekerja migran di bandara.
“Terima kasih banyak semuanya, ya Allah, saya merdeka, saya bebas dari tempat yang menyakitkan. Dikeluarkan dari neraka itu,” ujar NF dengan nada lega saat berada di Bandara Juanda Sidoarjo.
NF menceritakan pengalaman pahitnya, di mana ia mengaku mengalami penyiksaan fisik dan psikis yang mendalam hingga menimbulkan trauma berat. Ia bekerja di kediaman salah satu keluarga warga negara Arab Saudi.
“Trauma banget di rumah majikan. Untung saya enggak gila, untung banget saya enggak gila. Benar-benar saya enggak dianggap manusia sama dia (majikan). Walaupun buru-buru, saya nyuri waktu untuk shalat, minta doa sama Allah agar saya diberi jalan,” ungkapnya dengan suara bergetar dan diiringi isak tangis.
Pengungkapan Kasus Kekerasan
Kasus yang menimpa NF ini berhasil diungkap berkat laporan dari pihak keluarga korban kepada jajaran Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur. Keluarga melaporkan bahwa NF yang bekerja di Arab Saudi mengalami penyiksaan.
“Penyelamatan ini berawal dari adanya laporan daripada keluarga korban yang menginformasikan ibunya mengalami menyiksaan di Arab Saudi yang bekerja di sana,” jelas Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, pada Senin (20/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polda Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Proses ini kemudian berujung pada penetapan seorang tersangka dan dilanjutkan dengan upaya evakuasi terhadap korban.
“Saat ini pelakunya atas nama MZ (61) asal Kabupaten Malang itu kita tahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Jawa Timur,” tegas Ganis.
Terungkap bahwa pelaku, MZ, membawa korban bekerja sebagai pekerja migran ke Arab Saudi melalui jalur ilegal. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pekerja Migran Indonesia dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Trauma dan Pemulihan Korban
Kombes Pol Ganis Setyaningrum merinci bahwa selama berada di Arab Saudi, NF mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang ia terima, baik secara fisik maupun psikis. Ia menyebutkan bahwa penyiksaan psikis menjadi yang terberat, bahkan korban dilarang untuk menjalankan ibadah salat walau sebentar.
“Penyiksaan yang terberat adalah penyiksaan psikis. Bahkan, dia bilang untuk salat sebentar saja tidak boleh. Kekerasan fisik juga dialami,” ungkap Ganis.
Saat ini, NF telah kembali berkumpul dengan keluarganya. Namun, proses pemulihan NF masih terus dipantau oleh Polda Jatim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.
“Setelah kita jemput, korban kita lakukan pemeriksaan pendampingan psikolog untuk mendapatkan pemulihan dan kita lakukan cek kesehatan. Sementara korban kita tempatkan di shelter milik DP3AK,” pungkas Ganis.






