KUNINGAN, KOMPAS.com — Jajaran Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, yang sempat menggemparkan warga pada Minggu (19/4/2026). Pelaku, seorang perempuan muda berinisial WS (20), yang bekerja sebagai penjaga warung kopi di Bekasi, ditangkap setelah sempat melarikan diri.
Kepala Polres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa WS diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya di aliran sungai tersebut. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga yang menemukan jasad bayi, memicu kepanikan dan pencarian pelaku.
Laporan dari warga segera ditindaklanjuti oleh Polres Kuningan. Melalui penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai warga setempat yang ternyata bekerja di Bekasi. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa WS meninggalkan Kuningan menuju Bekasi menggunakan mobil travel pada hari yang sama dengan penemuan jasad bayi.
Tim kepolisian kemudian bergerak ke Bekasi untuk melakukan pengejaran. Pada Selasa (21/4/2026) siang, WS berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Bekasi dan langsung dibawa ke Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif sementara di balik aksi nekat tersebut adalah ketakutan pelaku agar kelahiran bayinya tidak diketahui oleh orang lain. Berdasarkan keterangan awal WS, bayi tersebut diduga sudah meninggal saat dibuang ke sungai.
“Namun, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan indikasi berbeda. Bayi diperkirakan telah cukup bulan dan sempat lahir dalam kondisi hidup, ditandai dengan paru-paru yang telah mengembang atau pernah bernapas,” ujar Ali dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu (22/4/2026) siang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi ember, gunting, dan telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penyidik Polres Kuningan masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.






