JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian fee atau imbalan kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Pendalaman ini dilakukan saat KPK memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (21/4/2026).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Moch Sjawal Hidayat dari PT Surya Kencana Baru, Nur Widayat selaku Komisaris PT. Mataram Inti Kontruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta, serta Helmi Setiawan yang merupakan PPPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya.
“Dalam pemeriksaan kali ini, para saksi juga dimintai keterangan soal dugaan pemberian fee untuk SDW (Sudewo) melalui orang kepercayaannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Dalami Intervensi Lelang
Selain dugaan penerimaan fee, penyidik KPK juga mendalami dugaan intervensi dan pengaturan lelang yang dilakukan Sudewo saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI. Pendalaman ini difokuskan pada kegiatan di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Timur.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya intervensi dan pengaturan lelang di BTP Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh SDW selaku Anggota Komisi V DPR RI bersama-sama dengan Harno Trimadi (eks Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA) dan PPK,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Selain kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo juga menjadi tersangka dalam kasus suap proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
“Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers pada Selasa (20/1/2026).
Aliran Dana Commitment Fee
Dalam perkara suap proyek jalur kereta api DJKA, KPK menduga Sudewo menerima aliran commitment fee. Dugaan ini mencuat terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 13 Agustus 2025.
Budi menambahkan, aliran dana tersebut diduga diterima Sudewo saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR. KPK memastikan akan mendalami informasi ini dalam proses penyidikan.
“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” tuturnya.
Pemeriksaan Sebelumnya
Berdasarkan catatan, Sudewo terakhir kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta di DJKA pada 22 September 2025. Saat itu, Sudewo memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.
Bahkan, ajudannya sempat menghalangi para pewarta yang mencoba mengonfirmasi lebih lanjut. “Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” kata Sudewo kala itu.
Ia juga mengklaim tidak ada pengembalian uang setelah pemeriksaan tersebut. “Enggak ada pengembalian uang,” ujarnya.






