Regional

PN Medan Sayangkan Kericuhan Demo Pujakesuma Berujung Perusakan Fasilitas Negara

Advertisement

MEDAN, Kompas.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menyayangkan aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa pada Senin (20/4/2026) di halaman kantor pengadilan, yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas negara.

Aksi tersebut dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Pujakesuma dan sempat memanas, menyebabkan kerusakan pada aset negara. Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap kerusakan yang terjadi sebagai langkah lanjutan.

“Pasca demo pada pagi hari, ditemukan adanya kerusakan fasilitas PN Medan yang merupakan fasilitas negara. Kami sangat menyayangkan adanya tindakan seperti itu,” ujar Soniady saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Antara.

“Sampai dengan hari ini kami masih menginventarisir dan mendata kerusakan guna melengkapi daya dukung langkah selanjutnya,” tegasnya.

Aksi Dipicu Tuntutan Bebaskan Terdakwa Korupsi Website Desa

Aksi unjuk rasa massa Pujakesuma ini bertujuan menyuarakan tuntutan terkait perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo. Massa mendesak pengadilan untuk membebaskan terdakwa Toni Aji Anggoro, yang sebelumnya telah divonis bersalah.

Situasi memanas ketika massa mencoba memasuki area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas. Perwakilan massa, Eko Sopianto, berargumen bahwa Toni tidak layak dihukum pidana karena hanya berperan sebagai pekerja teknis.

“Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujarnya.

PN Medan Buka Ruang Dialog dengan Perwakilan Massa

Meski diwarnai kericuhan, PN Medan tetap membuka ruang dialog dengan menerima perwakilan massa untuk menyampaikan aspirasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan pendemo didampingi aparat kepolisian diterima di ruang tamu terbuka PN Medan.

“Perwakilan dari pendemo sudah diterima dengan baik untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Soniady, menunjukkan pendekatan komunikatif pengadilan.

Advertisement

Status Hukum Perkara dan Upaya Hukum Lanjutan

PN Medan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara yang dipersoalkan telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan terhadap Toni Aji Anggoro dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 5 Februari 2026.

“Perkaranya diputus pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap pada 5 Februari 2026,” ujar Soniady.

Toni Aji Anggoro dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa lainnya, Jesaya Perangin-angin, divonis 20 bulan penjara dan masih menempuh upaya hukum banding.

“Untuk terdakwa Jesaya Perangin-angin masih upaya hukum banding,” jelasnya.

Terkait putusan yang telah inkracht, PN Medan menjelaskan masih ada jalur hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung jika ditemukan bukti baru, kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan.

“Upaya hukum terhadap putusan inkracht adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” terang Soniady.

PN Medan menegaskan komitmennya menjalankan peradilan secara profesional dan sesuai aturan. Pengadilan juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan tertib dan tidak merusak fasilitas umum.

“Kami memastikan setiap perkara ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung prinsip peradilan yang adil,” tegas Soniady.

Advertisement