Nasional

Polri Buru Frendry Dona Pengendali Lab Rahasia Penghasil Vape Etomidate

Advertisement

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Frendry Dona alias Fhoku. Pria berusia 38 tahun ini diduga menjadi otak di balik laboratorium rahasia yang memproduksi cartridge vape berisi etomidate di Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa Frendry Dona berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran narkoba ini.

“DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Surat DPO bernomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026 juga menyertakan ciri-ciri fisik Frendry. Ia memiliki tinggi badan sekitar 165 cm, berat 65 kg, rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, dan berkulit putih.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Frendry untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib melalui nomor yang tertera dalam surat DPO.

Rekam Jejak Residivis

Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa Frendry Dona bukanlah sosok baru dalam dunia narkotika. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkoba.

“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya.

Terungkap Berkat Kecurigaan Ojol

Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang pengemudi ojek daring (ojol) pada Senin (13/4/2026) malam. Ia merasa janggal dengan paket yang dibawanya, sehingga memutuskan untuk melapor ke petugas piket Bareskrim Polri dan menyerahkan barang tersebut untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan menggunakan alat X-ray mendeteksi adanya kandungan narkotika dalam paket tersebut. Petugas menemukan 13 bungkus cartridge berwarna hitam berlogo Mafia yang diduga berisi cairan etomidate, serta satu bungkus bening yang diduga berisi sabu.

“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus catridge warna hitam berlogo Mafia diduga bersisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu,” terang Eko.

Advertisement

Menindaklanjuti temuan ini, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan penyelidikan dengan modus penyamaran sebagai pengemudi ojek daring.

Barang tersebut sempat diarahkan untuk diantar ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, penerimaan barang justru dilakukan oleh pihak lain yang kemudian mengirimkannya kembali ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan

Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial PP di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan atas perintah tersangka lain, Ananda Wiratama.

Tersangka PP mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali atas perintah langsung dari Frendry Dona. Dalam penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Namun, Frendry Dona tidak ditemukan di lokasi tersebut.

Di apartemen itu, petugas menemukan berbagai barang bukti lain, seperti sabu seberat 0,7 gram, puluhan cartridge kosong dari berbagai merek, alat pres, timbangan digital, serta ratusan produk vape yang siap edar.

“Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara terstruktur,” ucapnya.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 410.781.120.

Advertisement