Regional

Pria Dibunuh lalu Dibuang ke Sungai, Polres Jombang Tangkap 2 Tersangka

Advertisement

JOMBANG, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Jombang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pria di Sungai Mrican, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang terjadi pada Minggu (12/4/2026). Dua orang tersangka berhasil diringkus terkait insiden yang merenggut nyawa Anang Sularso (33), warga Kediri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, motif di balik pembunuhan sadis tersebut adalah masalah asmara yang berujung pada kecemburuan. Tersangka utama, SM atau Slamet Mahmudi (43), yang merupakan teman sekaligus tetangga korban, tega menghabisi nyawa Anang karena kekasihnya didekati oleh korban.

“Motifnya adalah kecemburuan. Pacar tersangka didekati oleh korban, sehingga tersangka merasa sakit hati dan nekat melakukan pembunuhan tersebut,” ujar Dimas di Mapolres Jombang, Selasa (21/4/2026).

Peristiwa berdarah ini bermula pada Jumat malam (10/4/2026). Tersangka SM menjemput korban dan mengajaknya minum minuman keras di pinggir sungai kawasan Purwoasri, Kediri. Di bawah pengaruh alkohol, cekcok antara korban dan pelaku tak terhindarkan, yang berujung pada pembunuhan.

Jasad korban kemudian dibuang ke sungai dan baru ditemukan oleh warga di wilayah Jombang dua hari berselang.

“Tersangka menghabisi nyawa korban di pinggir sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri,” jelas Dimas.

Advertisement

Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka parah akibat senjata tajam. Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban, SM menemui rekannya, MAM atau Mohamad Abdul Mutolib (36).

Atas saran dan bantuan MAM, tersangka SM kemudian membuang barang bukti terkait pembunuhan ke beberapa lokasi terpisah.

Akibat perbuatannya, SM selaku tersangka utama dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, MAM yang membantu membuang barang bukti terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan di daerah aliran Sungai Mrican, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (12/4/2026). Jenazah yang diperkirakan berusia 30-an tahun itu ditemukan dalam posisi tertelungkup menyangkut di balok semen sungai.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, sebelumnya telah mengonfirmasi adanya temuan luka mencurigakan pada tubuh korban saat penemuan awal.

Advertisement