Mahkamah Agung (MA) mendorong pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia, tidak lagi hanya berfokus pada hukuman penjara sebagai balasan atas perbuatan pidana. Kebijakan ini sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mengedepankan fungsi korektif dan restoratif.
Ketua MA, Sunarto, menyatakan bahwa perkembangan hukum pidana nasional saat ini menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum di Indonesia. “Hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan atas perbuatan pidana (retributif), melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan restoratif,” ujar Sunarto dalam acara peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Selasa (21/4/2026).
Pergeseran Paradigma Pemidanaan
Menurut Sunarto, perubahan ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan keseimbangan sosial, memberikan perlindungan kepada korban, serta mendorong reintegrasi sosial pelaku ke dalam masyarakat. Dalam kerangka ini, penguatan pidana non-penjara dinilai memiliki relevansi dengan tujuan pemidanaan modern.
“Penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” kata Sunarto.
Pidana Penjara Jangka Pendek Dihindari
Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, MA mendorong agar pidana penjara, khususnya yang berjangka pendek, tidak selalu menjadi pilihan utama dalam praktik peradilan. “Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat,” ujar Sunarto.
Sebagai alternatif, hakim didorong untuk mengoptimalkan jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Pentingnya Sinergi Antarlembaga
Pada tahap pelaksanaan, kesiapan sistem pemasyarakatan juga menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pidana non-penjara, khususnya dalam bentuk pidana pengawasan dan kerja sosial. Karena itu, Sunarto menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana.
“Sinergi yang utuh antar seluruh pemangku kepentingan, menjadi prasyarat mendasar dalam mewujudkan efektivitas sistem pemidanaan yang baru,” kata dia.
Mengatasi Overkapasitas Lapas
Dalam perspektif yang lebih luas, penguatan pidana non-penjara juga dipandang sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjawab persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa penyelenggaraan hukum pidana memberikan kemanfaatan yang lebih nyata bagi masyarakat.
“Sistem peradilan pidana yang baik tidak hanya diukur dari kemampuannya menegakkan norma hukum secara formal, tetapi juga dari kemampuannya untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban, yaitu keadilan yang sensitif terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung proporsionalitas, serta berorientasi pada kemanfaatan sosial,” kata Sunarto.
Cegah Stigma, Pemidanaan Nonpenjara Dikedepankan
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, menjelaskan alasan di balik arah kebijakan KUHP Nasional yang lebih mengedepankan pidana non-penjara dan tindakan. Salah satu pertimbangan utama adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana setelah menjalani hukuman.
“Intinya Bapak Ibu bahwa mengapa kita lebih mengedepankan non penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Eddy.
Peran Masyarakat dalam Resividisme
Eddy menilai, masyarakat turut berperan dalam mendorong pelaku tindak pidana mengulangi perbuatannya. Ia menyoroti stigma negatif yang kerap dilekatkan kepada mantan narapidana setelah kembali ke lingkungan sosial.
“Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga. Bapak Ibu saya yakin tahu persis, begitu seseorang dia selesai menjalani hukuman, katakanlah dia melakukan pencurian atau dia melakukan penipuan, begitu kembali ke masyarakat itu menjadi bahan cibiran. Jangan dekat orang itu, dia bekas penipu, dia bekas pencuri, itu sampai mati stigma itu ada di dalam benak dia,” ujarnya.
“Jadi yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah padahal kan tidak demikian,” tambahnya.
Menghindari Penjara Jangka Pendek
Eddy menyebut, fenomena tersebut menjadi salah satu dasar pemikiran dalam pembentukan KUHP Nasional, khususnya dalam ketentuan yang mengarah pada penghindaran pidana penjara, terutama yang berjangka pendek. “Kalau pun pidana penjara itu akan dijatuhkan Bapak Ibu, bukan untuk waktu yang singkat,” ujarnya.
Eddy menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, pembentuk undang-undang tidak lagi mempertahankan pidana kurungan di bawah satu tahun. Jenis pidana ini dinilai sudah tidak relevan, baik dari sisi efektivitas maupun beban yang ditimbulkan terhadap negara, terutama karena durasinya relatif singkat dan tidak sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana yang lebih modern.
“Ini sebabnya mengapa pembentuk KUHP meniadakan pidana kurungan, karena pidana kurungan itu kan tidak lebih dari 1 tahun. Selain membebani negara, maka itu sudah dianggap tidak lagi signifikan dengan perkembangan hukum pidana modern,” tutur Eddy.






