Nasional

Seleksi Hakim Agung Diperketat, KY Andalkan Masukan Publik dan Investigasi

Advertisement

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) memperketat proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc dengan mengandalkan masukan publik serta investigasi mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas, rekam jejak, dan kualitas para kandidat tersaring secara komprehensif.

“Pertama-tama kita berharap masukan dari masyarakat, informasi publik, karena di situlah letak penilaiannya penting, aspek integritas penting sekali,” ujar anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Masukan dari masyarakat dinilai krusial, terutama untuk menguji aspek integritas yang seringkali sulit dideteksi melalui dokumen administratif semata. Informasi publik yang meliputi rekam jejak, latar belakang, dan perilaku calon akan diverifikasi melalui mekanisme investigasi internal KY demi menjaga objektivitas dan akurasi.

“Kalaupun ada identitas penyampai informasi, Komisi Yudisial akan melindungi, tidak akan mungkin kita konfrontir satu dengan yang lain, kita akan gali dan ini semua akan diinvestigasi oleh tim investigasi dari Komisi Yudisial,” jelas Andi.

KY menjamin perlindungan penuh bagi pelapor untuk mendorong partisipasi publik tanpa rasa takut. “Yang jelas, setiap informasi, sumbernya pasti kami lindungi. Itu sudah jaminan,” tegasnya.

Selain mengandalkan laporan masyarakat, KY juga melakukan verifikasi tambahan melalui penelusuran administratif dan investigatif. Proses ini mencakup penilaian konsistensi rekam jejak dan perkembangan profil kandidat.

Keterbatasan Menjangkau Kandidat

Andi mengakui adanya keterbatasan KY dalam menjangkau seluruh latar belakang calon hakim agung, calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia. Oleh karena itu, keterlibatan publik menjadi faktor penentu untuk memperkuat proses seleksi.

Advertisement

“Komisi Yudisial tidak bisa menjangkau semua calon hakim agung, calon hakim ad hoc tipikor, dan calon hakim HAM. Kita sangat berharap masukan dari publik,” tuturnya.

Proses seleksi tetap mengedepankan standar kualitas dan integritas. Persyaratan pengalaman panjang di bidang hukum juga menjadi salah satu indikator kapasitas profesional kandidat.

“Semua peserta calon hakim agung diseleksi berdasarkan kualitas dan integritas,” tandas Andi.

Selanjutnya, hasil seleksi dari KY akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Andi menilai DPR juga akan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan akhir.

“DPR tentunya akan menerima atau menolak, tetapi sebelum itu pasti akan menggali terlebih dahulu,” katanya.

KY berharap kombinasi antara partisipasi publik, verifikasi investigatif, dan mekanisme uji di DPR dapat menghasilkan hakim agung dan hakim ad hoc yang berintegritas serta memiliki kapasitas profesional yang kuat.

Advertisement