JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan regulator keuangan yang mendorong perbankan nasional untuk menyalurkan kredit pada program prioritas pemerintah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Kekhawatiran ini bahkan beredar di media sosial, dengan sebagian warganet menyatakan niatnya untuk menarik simpanan dari bank karena khawatir dana tersebut dialihkan untuk membiayai program pemerintah.
Menyikapi keresahan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir. LPS menegaskan bahwa seluruh simpanan masyarakat di perbankan telah dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dana nasabah di perbankan tetap aman dan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Plt. Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS K.M. Nuruddin kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Nuruddin menjelaskan, bank sebagai entitas jasa keuangan memang memiliki kewajiban untuk mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, di sisi lain, perbankan juga dituntut untuk menjalankan tata kelola yang baik dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah serta menjalankan fungsi intermediasinya.
Ia menambahkan, selama bank tempat masyarakat menyimpan dana telah dijamin oleh LPS, nasabah tidak perlu khawatir dananya akan hilang. “Ada LPS yang siap menjamin dana nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia,” ujar Nuruddin.
Lebih lanjut, Nuruddin menekankan bahwa menyimpan dana di bank tetap merupakan solusi paling aman. Selain menjamin keamanan finansial, aktivitas menabung di bank juga berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dorongan Penyaluran Kredit Program Prioritas
Dorongan bagi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan ke program strategis pemerintah ini merupakan inisiatif bersama antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Terbaru, OJK sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang bertujuan menyesuaikan Rancangan Bisnis Bank (RBB). Aturan baru ini dirancang untuk lebih mendorong perbankan agar aktif mendukung program prioritas pemerintah, seperti program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, OJK juga telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mempercepat realisasi program prioritas, khususnya program 3 juta rumah. Pelonggaran tersebut mencakup dua poin utama:
- Tidak menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
- Mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman debitur di dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Kedua pelonggaran kebijakan SLIK ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada akhir Juni 2026.
Peran Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) turut memberikan dukungan terhadap realisasi program 3 juta rumah melalui pemberian Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Insentif ini diberikan kepada bank yang menyalurkan kredit pada sektor-sektor prioritas.
Sejak 16 Desember 2025, BI telah memperkuat kebijakan KLM untuk memberikan insentif yang lebih tinggi bagi bank yang mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor tertentu. Insentif ini juga ditujukan bagi bank yang lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru, sejalan dengan arah penurunan suku bunga acuan (BI Rate).
Secara sektoral, KLM telah disalurkan untuk berbagai sektor prioritas, antara lain:
- Sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi
- Sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif
- Sektor Konstruksi, Real Estat, dan Perumahan
- Sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan






