Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyoroti dugaan pemasangan listrik ilegal di Taman Heulang, Kota Bogor, yang ditemukan pada Selasa (21/4/2026). Ia mendesak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk lebih cermat dalam proses instalasi aliran listrik agar tidak terjadi penempatan yang menyimpang, bahkan hingga ke dalam selokan.
Temuan ini mencuat saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan survei dan sosialisasi penataan bagi pedagang kaki lima (PKL) kuliner di Taman Heulang. Dedie menduga bahwa pengajuan izin pemasangan listrik seringkali berpatokan pada alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga, bukan pada lokasi sebenarnya di lapangan.
“Mungkin KTP-nya benar, tapi lokasinya seperti yang di sini kan? Masa lokasinya di bawah pohon? Kan enggak mungkin. Berarti ilegal. Masa meterannya di selokan? Kan enggak mungkin,” ujar Dedie di Taman Heulang, menyoroti kondisi instalasi yang tidak semestinya.
Ia menekankan pentingnya ketelitian dari pihak PLN dalam menanggapi permintaan pemasangan meteran listrik. “Nah, untuk hal seperti ini tentu PLN juga harus jeli. Kalau disuruh pasang meteran di selokan ya jangan mau dong. Gimana mau tertib kotanya kalau unsur-unsur lain tidak mendukung?” tambahnya.
Menanggapi temuan tersebut, Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bogor Timur, Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan dua regu dan satu tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke Taman Heulang. “Kami langsung membereskan semua dan menertibkan serta mencabut aliran-aliran listrik ilegal di tempat ini,” kata Setiadi kepada awak media.
Setiadi juga berharap agar ke depannya dapat terjalin koordinasi yang lebih baik antara Pemkot Bogor dan PLN sebelum pelaksanaan kegiatan. “Mungkin nanti ke depannya seyogyanya kita bisa bareng koordinasi sebelum kegiatan, mungkin PLN bisa dihubungi,” ujarnya.
Kronologi Penemuan Listrik Ilegal
Awal mula penemuan instalasi listrik yang mencurigakan terjadi saat Wali Kota Dedie A Rachim bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie S. Gumelar (Denny), melakukan survei di Taman Heulang.
Ketika tiba di Jalan Beo, perhatian mereka tertuju pada sambungan kabel listrik di area PKL. Penelusuran lebih lanjut terhadap asal kabel tersebut membawa mereka pada penemuan yang mengejutkan.
Sekitar tiga meter dari titik awal penemuan kabel, ditemukan sebuah boks listrik yang berisi kWh meter. Keberadaan boks tersebut berada di dalam saluran selokan, sebuah lokasi yang tidak lazim untuk instalasi listrik.
Mengetahui hal ini, Denny segera menghubungi pihak PLN untuk meminta pemutusan sambungan listrik ilegal tersebut. “Ini ada meteran nih di selokan nih, kalau bisa selesaikan hari ini ya di Heulang, tolong dibantu,” kata Denny saat menghubungi PLN.
Detail Instalasi Ilegal
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dua boks listrik yang teridentifikasi sebagai instalasi ilegal. Boks pertama, yang berisi kWh meter, terhubung ke boks kedua yang terletak di seberang jalan.
Boks kedua inilah yang berfungsi sebagai pembagi aliran listrik ke sejumlah PKL lainnya, dilengkapi dengan Miniature Circuit Breaker (MCB). MCB merupakan perangkat pengaman otomatis yang dirancang untuk melindungi instalasi listrik dari beban berlebih dan korsleting.
Wali Kota Dedie A Rachim menegaskan bahwa sambungan listrik tersebut merupakan instalasi ilegal yang berpotensi mengganggu upaya penertiban kawasan. “Sambungan listrik ilegal, itu. Jadi selama sambungan listrik ilegal ini masih terpasang, ya kondisinya tidak akan pernah berhenti (penertiban),” tegasnya.






