Regional

Unsoed Minta Korban dan Saksi Kasus Mahasiswa Disekap dan Dianiaya Segera Lapor ke Satgas PPK

Advertisement

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mendesak korban dan saksi terkait dugaan kasus penyekapan serta penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswa untuk segera melaporkan diri ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) kampus. Peristiwa yang dialami mahasiswa berinisial D ini terjadi pada Selasa (14/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026), bahkan mengakibatkan korban tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).

Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang menimpa mahasiswanya. Pihak keluarga korban telah berdiskusi dengan Satgas PPK dan disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun, hingga kini, pihak universitas belum menerima laporan resmi terkait kasus ini.

Dian Bestari menjelaskan bahwa dugaan penyekapan dan penganiayaan ini diduga terkait dengan kekerasan yang sebelumnya dilakukan oleh korban. “Unsoed berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam kampus, karenanya semua korban atau saksi diharapkan segera melapor kepada Satgas PPK,” tegas Dian kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan, “Kasus KS (kekerasan seksual) tersebut siang ini baru diterima oleh Satgas PPK.”

Kronologi Awal Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Peristiwa yang menimpa D bermula ketika ia berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan pada Selasa (14/4/2026). Sekelompok orang kemudian mendatangi dan membawa D secara paksa ke area sekitar kantin GOR. Di lokasi tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan dan kekerasan fisik.

Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, mengutip dari TribunBanyumas, Selasa (21/4/2026), menyatakan, “Ia dipukul di berbagai bagian tubuh dan bahkan disundut rokok menyala berulang kali.” Pada malam harinya, D dipindahkan ke rumah kos salah satu terduga pelaku. Selama di sana, D tidak dapat menghubungi keluarganya karena ponselnya dirampas.

Advertisement

Keesokan harinya, D sempat dibawa pulang untuk mengambil barang dan uang, namun tetap dalam pengawasan sebelum kembali ke kos. Korban baru bisa pulang pada Kamis (16/4/2026) dan terpaksa tidak mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) akibat kejadian tersebut.

Laporan Polisi dan Intimidasi yang Dialami Keluarga

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh pihak keluarga, didampingi oleh Tribhata Banyumas, pada Senin (20/4/2026). “Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” jelas Salsabila.

Salsabila menambahkan, keluarga korban juga dilaporkan mengalami intimidasi verbal. “Keluarga korban juga mengalami intimidasi verbal, diancam tak bisa kuliah dimanapun dan diancam akan dilaporkan balik,” terangnya.

Advertisement