Megapolitan

Women Support Women, Cerita Laras Faizati Dikuatkan Sesama Tahanan Saat Berkasus

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Laras Faizati, mantan narapidana kasus penghasutan demo, berbagi pengalaman tentang bagaimana ia menemukan kekuatan dan dukungan dari sesama tahanan perempuan selama masa sulitnya di balik jeruji besi. Pengalaman ini membentuk pandangannya tentang solidaritas perempuan, yang ia gambarkan sebagai “women support women.”

Saat pertama kali memasuki lingkungan tahanan, Laras merasakan keterputusan yang mendalam dari dunia luar. Sebagai seseorang yang terbiasa berinteraksi dengan banyak orang, perubahan drastis ini membuatnya merasa kehilangan kebebasan. “Aku merasa kayak kebebasan aku benar-benar direnggut,” ujar Laras saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketidakpastian menjadi bayangan yang terus menghantuinya. Ia tak tahu bagaimana harus menghadapi persidangan, apa yang harus dikatakan, dan kapan masa penahanannya akan berakhir. Namun, lima bulan di balik sel akhirnya dapat ia lalui berkat bantuan dan dukungan dari tahanan perempuan lainnya, terutama para ibu.

Bahkan, di saat ia kehilangan selera makan, tahanan lain tak segan menyuapinya. Laras mengaku terkesan dengan kemampuan para tahanan perempuan untuk selalu memiliki ruang memberikan dukungan, meskipun mereka sendiri tengah menghadapi kesulitan hidup yang berat.

“Mereka masih bisa senyum, tenangin aku, doain aku, nyuapin aku makan ketika mereka itu juga sebenarnya tuh sedang menghadapi suatu hal yang sangat amat berat. Jadi kayak aku merasa women are so strong and resilient yet we are so selfless and we are so full of love gitu sih,” tutur Laras, yang sebelumnya pernah bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly.

Hubungan yang terjalin erat dengan para tahanan membuatnya merasa sedih saat harus berpisah. Hari kepulangannya diwarnai campur aduk antara rasa senang dan haru. Saat kembali dari pengadilan untuk mempersiapkan kepulangannya, Laras disambut sorak-sorai dan pelukan hangat dari para tahanan.

Televisi di setiap unit tahanan menayangkan berita kebebasannya, dan suara tepuk tangan yang menggema menjadi kenangan yang tak terlupakan. “Mereka semua mainin berita itu terus mereka teriak-teriak ‘Laras pulang! Laras pulang!’ terus bertepuk tangan, terus pada meluk-melukin aku,” jelasnya.

Kehidupan Pasca-Tahanan dan Harapan Baru

Saat ini, Laras masih menjalani masa hukuman pengawasan. Ketidakpastian masih menyelimutinya karena penerapan hukuman ini tergolong baru di Indonesia. Ruang geraknya terasa terbatas, dan ia tidak bisa lagi bersuara sebebas dulu karena kekhawatiran akan kembali ke tahanan.

Advertisement

Setiap bulan, Laras harus menjalani wajib lapor ke tiga lokasi berbeda, yang cukup menyita waktu. “Terus juga itu dilakukannya tuh setiap weekdays, which is itu mengganggu aktivitas sih. Dan selalu dipesan ‘Hati-hati, jangan macam-macam, jangan bersuara terlalu gimana-gimana,’” ungkapnya.

Dengan sisa sepuluh bulan masa pengawasan, Laras sangat menantikan momen ketika ia bisa kembali bebas berjalan-jalan, bahkan hingga ke luar negeri. Ia juga berharap dapat berbagi pengalamannya kepada publik tanpa rasa takut akan kriminalisasi.

Bahkan, Laras memiliki rencana untuk menuliskan pengalamannya selama di tahanan menjadi sebuah buku. “Jadi aku pengin banget traveling, bisa ketemu teman-teman aku lagi, bisa ngobrol bebas ketemu di luar. Dan tentunya juga aku pengen banget bisa bersuara lagi dan bisa share tentang cerita perjalananku,” kata dia.

Namun, untuk saat ini, ia masih perlu menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya. Laras tetap bersyukur atas dukungan yang tak henti-hentinya diberikan oleh teman-teman dan keluarganya sejak ia pertama kali ditangkap, terutama dari kaum perempuan.

Latar Belakang Kasus Laras Faizati

Laras Faizati sebelumnya didakwa atas kasus penghasutan publik untuk melakukan tindakan anarkistis dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Kasus ini terkait dengan kematian seorang driver ojek daring (ojol) yang terlindas kendaraan taktis Brimob.

Ia dijerat dengan empat pasal, antara lain:

  • Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran informasi kebencian berbasis SARA.
  • Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE, mengenai perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik.
  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap penguasa umum.
  • Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap pemerintah.

Pada Kamis (15/1/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara enam bulan. Namun, hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani mengingat potensi dampak buruknya bagi masa depan Laras, sehingga ia akhirnya dikenakan hukuman pengawasan selama satu tahun.

Advertisement