Megapolitan

Sekeluarga di Pondok Aren Tangsel Terkurung Tembok Imbas Sengketa Lahan

Advertisement

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Sebuah keluarga di Pondok Aren, Tangerang Selatan, mendadak terkurung di rumah mereka sendiri. Akses keluar-masuk yang biasa dilalui tertutup tembok beton, imbas dari sengketa kepemilikan lahan yang memanas.

Peristiwa penutupan akses ini terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak lawan, yang didampingi sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas), mendatangi rumah di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, tersebut.

Salah satu penghuni rumah, Rafa (21), menceritakan bahwa sebelum insiden penembokan terjadi, sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian dari Polsek Pondok Aren. “Sudah ada mediasi bersama Polsek dan keluarga saya. Itu sudah sepakat kalau tidak ada penembokan dan pengambilan barang,” ujar Rafa saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa (21/4/2026).

Akses Diblokade Usai Mediasi

Namun, kesepakatan yang terjalin tak berlangsung lama. Tak sampai sepuluh menit setelah polisi meninggalkan lokasi, sekelompok orang yang diduga dari ormas kembali mendatangi rumah tersebut. Mereka langsung melakukan pengukuran dan membangun tembok menggunakan batu hebel, menutup akses keluar-masuk.

“Mereka pasang tembok enggak ada sampai 10 menit. Jadi pas polisi pergi, mereka datang, langsung pengukuran terus langsung ditembok,” kata Rafa, menjelaskan kronologi yang terjadi. Saat itu, diperkirakan ada sekitar 10 hingga 20 orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka disebut mengabaikan hasil mediasi sebelumnya dan tetap melanjutkan pembangunan tembok.

“Saya sudah bilang tadi sudah mediasi, tidak ada pergerakan apa-apa. Tapi mereka tetap kekeh langsung melakukan penembokan,” imbuh Rafa.

Tak hanya menutup akses, Rafa juga mengaku sejumlah barang berharga miliknya, seperti sofa, meja, hingga televisi, sempat dikeluarkan secara paksa oleh kelompok tersebut sebelum tembok dibangun. “Pas penggerebekan itu, kakek saya yang keluar. Terus tanpa ngomong apa-apa, barang-barang langsung dikeluarkan sama mereka,” jelasnya.

Aktivitas Terganggu, Laporan Dibuat

Akibat penembokan ini, aktivitas keluarga Rafa terganggu. Satu mobil dan empat sepeda motor yang terparkir di dalam rumah tidak bisa keluar. Anggota keluarga pun kesulitan menjalankan kegiatan sehari-hari.

Situasi semakin mencekam ketika setelah melakukan penembokan, sekelompok orang yang diduga ormas tersebut sempat berjaga di sekitar rumah hingga malam hari. Penghuni rumah tidak bisa keluar sama sekali hingga pukul 23.00 WIB.

Setelah situasi dirasa aman, Rafa dan keluarganya bergegas mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan. “Karena kita datangnya malam itu juga dan langsung buat laporan ke Polres Tangsel. Tapi laporan baru diterima dini hari, tanggal 15 April, hari Rabunya,” kata dia. Namun, penanganan laporan dari Polres Tangerang Selatan baru dimulai satu pekan kemudian, tepatnya pada Selasa (21/4/2026).

Rafa berharap tembok tersebut segera dibongkar agar keluarganya dapat beraktivitas normal kembali. “Harapan saya tembok ini bisa dibongkar dulu supaya kami bisa keluar masuk dan beraktivitas seperti biasa,” harapnya.

Kondisi Rumah dan Akses yang Terbatas

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, rumah yang ditempati Rafa dan keluarganya berada di ujung sebuah kawasan kavling yang terdiri dari lima unit hunian. Bangunan rumah tersebut telah direnovasi menjadi dua lantai, tampak lebih tinggi dan besar dibandingkan rumah di sekitarnya.

Namun, kondisi akses masuk rumah sangat memprihatinkan. Tembok setinggi sekitar satu meter dan membentang selebar kurang lebih dua meter dibangun tepat di depan rumah, nyaris menutup total jalan menuju hunian tersebut. Akibatnya, akses keluar-masuk menjadi sangat terbatas. Celah yang tersisa hanya cukup untuk satu orang pejalan kaki, memaksa penghuni keluar masuk secara bergantian.

Advertisement

Polres Tangerang Selatan Mulai Menyelidiki

Sementara itu, Polres Tangerang Selatan telah memulai penyelidikan terkait kasus ini. “Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait dengan perkaranya,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi dari kedua belah pihak. Kemungkinan pemeriksaan pihak lain, termasuk tokoh masyarakat yang diduga terlibat, akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan.

Untuk menjaga kondusivitas, polisi akan berkoordinasi dengan aparat setempat. “Kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat atau juga Bhabinkamtibmas untuk mengakomodir apa yang terjadi di lingkungan tersebut,” jelas Ipda Yudhi.

Awal Mula Sengketa Kepemilikan

Sengketa kepemilikan rumah ini bermula dari perjanjian jual beli antara keluarga penghuni, atas nama Dessi Riana (47), dengan pemilik lama. Perjanjian tersebut dilakukan secara lisan tanpa akta resmi, dilatarbelakangi oleh hubungan kedekatan dan kepercayaan antar keduanya.

“Awal ceritanya itu perjanjian jual beli rumah dengan pemilik ini. Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orang tua sendiri,” jelas Rafa. Keluarga Rafa kemudian ditawarkan untuk membeli rumah tersebut dengan kesepakatan harga Rp 1 miliar.

Bukti transaksi yang dimiliki keluarga Rafa hanya berupa kuitansi pembayaran. Pembayaran dimulai sejak 2019 dengan uang muka Rp 200 juta. Hingga 2021, total pembayaran yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp 840 juta.

Di tengah proses pembayaran, pihak penjual meminta keluarga Rafa untuk merenovasi rumah meskipun belum lunas. Sertifikat rumah juga belum diserahkan dengan alasan masih dalam proses pemecahan. “Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari Rp 840 juta ke Rp 1 miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama,” kata Rafa.

Terdapat permintaan tambahan dana sebesar Rp 60 juta untuk pengurusan balik nama sertifikat. Namun, belakangan diketahui dana tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari pembayaran rumah, melainkan uang tambahan.

Permasalahan memuncak pada 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi. Dalam surat somasi tersebut, uang yang telah dibayarkan disebut dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun.

Keluarga Rafa juga mendengar informasi bahwa sertifikat rumah tersebut digadaikan ke bank, sehingga penjual memiliki utang Rp 3 miliar. Namun, penjual justru membuat narasi bahwa keluarga penghuni memiliki utang hingga Rp 3 miliar kepada penjual. Narasi inilah yang diduga memicu kedatangan sekelompok orang yang diduga ormas ke lokasi.

“Narasi itu yang membuat orang-orang berani menggeruduk kami karenakan ada nilai uangnya,” kata Rafa.

Puncaknya terjadi pada 14 April 2026, ketika sekelompok orang yang diduga ormas mendatangi rumah, mengeluarkan barang-barang, dan menutup akses dengan tembok.

Advertisement