Regional

146 ASN Pemkab Timor Tengah Utara Mangkir Presensi Berbulan-bulan, Sanksi Menanti

Advertisement

TIMOR TENGAH UTARA, KOMPAS.com – Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, terancam sanksi disiplin akibat mangkir dari kewajiban presensi selama berbulan-bulan. Data menunjukkan sebanyak 146 ASN tidak tercatat melakukan presensi kehadiran sejak Juni hingga Desember 2025.

“Dalam periode waktu terakhir ada 146 orang yang mangkir dari presensi finger print,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ignasius Sea, Senin (20/4/2026), dilansir dari Pos-Kupang.com.

Proses Klarifikasi dan Verifikasi Berlangsung Bertahap

Ignasius Sea menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahap lanjutan setelah sebelumnya bagian organisasi meminta klarifikasi awal. Saat ini, proses klarifikasi dan verifikasi data masih terus berlangsung untuk memastikan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN.

Mengingat jumlah ASN yang terlibat cukup besar, proses klarifikasi dilakukan secara bertahap. Metode yang diterapkan meliputi pemanggilan individu serta koordinasi langsung dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Tim Khusus Dibentuk untuk Memetakan Pelanggaran

Untuk mempercepat penanganan, BKPSDMD TTU telah membentuk sebuah tim khusus. Tim ini memiliki mandat untuk mengumpulkan data, melakukan verifikasi, serta memetakan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN.

Advertisement

Selain itu, tim ini juga bertugas menentukan kategori pelanggaran, yang nantinya akan menjadi dasar dalam pemberian sanksi disiplin. “Pelanggaran kategori ringan, sedang, dan berat,” ucap Ignasius Sea.

Sanksi Menanti 146 ASN Pelanggar Disiplin

Ignasius Sea menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan absensi berpotensi mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan. Penentuan kategori pelanggaran akan divalidasi menggunakan data absensi digital dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta hasil konfirmasi dari masing-masing pimpinan OPD.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN serta meningkatkan kinerja dan tanggung jawab aparatur. Keputusan akhir mengenai sanksi akan ditentukan setelah seluruh tahapan klarifikasi dan verifikasi rampung dilaksanakan.

Advertisement