Properti

Alokasi Rumah Subsidi Khusus untuk Pegawai Dapur MBG Dinilai Sporadis

Advertisement

Alokasi 1.000 unit rumah subsidi untuk pegawai Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuai kritik. Kebijakan ini dinilai sporadis dan kurang matang oleh sejumlah pengamat, sementara Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan belum ada alokasi khusus.

Informasi mengenai jatah rumah subsidi untuk pegawai SPPG ini pertama kali diungkapkan oleh Rektor Universitas Pertahanan, Jonni Mahroza, usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, pada Selasa (22/04/2025). Dalam pernyataannya, Jonni menyebutkan bahwa alokasi tersebut ditujukan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang akan mengawaki SPPG di seluruh Indonesia, dengan pembagian empat zonasi oleh BP Tapera.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa rumah subsidi ini bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan tetap harus dicicil melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Perencanaan yang Dipertanyakan

Pengamat Perumahan sekaligus Anggota Kelompok Keahlian Perumahan dan Pemukiman dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Mohammad Jehansyah Siregar, menilai kebijakan ini sebagai contoh pemerintah yang kerap terjebak dalam skema kepemilikan rumah tanpa perencanaan kawasan yang matang.

Jehansyah membandingkan dengan kebijakan serupa di masa lalu, seperti pemberian KPR subsidi kepada tukang pangkas rambut setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke suatu daerah. Pendekatan seperti ini, menurutnya, menunjukkan kecenderungan kebijakan yang bersifat responsif sesaat namun tidak berkelanjutan.

“Pemerintah selalu terjebak dengan skema pemilikan rumah atau properti,” kata Jehansyah kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, tanpa perencanaan pengembangan kawasan permukiman yang sistematis, pencapaian program akan terbatas dan jauh dari target nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yaitu 3 juta rumah per tahun.

Rusunawa Dinilai Lebih Tepat

Jehansyah juga berpendapat bahwa skema KPR belum tentu relevan untuk menjawab kebutuhan hunian para pegawai SPPG, mengingat karakter pekerjaan mereka yang tidak menetap dan potensi perpindahan lokasi kerja.

Menurutnya, pendekatan kepemilikan rumah bisa menjadi tidak efektif jika tidak disesuaikan dengan pola kerja dan mobilitas para pegawai.

Advertisement

Sebagai alternatif, Jehansyah mendorong pengembangan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang terintegrasi dengan fasilitas dapur SPPG. Model ini dinilai lebih fleksibel dan dapat mendukung ekosistem kerja, termasuk bagi para pemasok dalam program MBG.

“Rusunawa terpadu dengan dapur SPPG bisa jadi konsep untuk para pegawai dan suplier dapur MBG,” ujarnya.

BP Tapera: Alokasi Bergantung Minat

Di sisi lain, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa hingga kini belum ada alokasi khusus rumah subsidi untuk pegawai SPPG. Ia menegaskan bahwa skema yang tersedia tetap mengikuti mekanisme umum yang berbasis permintaan.

“Sama seperti yang lain, tergantung peminatannya dari pegawai SPPG. Tidak ada alokasi khusus gitu,” kata Heru, Senin (20/4/2026).

Pernyataan Heru berbanding terbalik dengan penjelasan Menteri PKP Maruarar Sirait. Maruarar menegaskan bahwa program rumah subsidi memang disusun berdasarkan segmentasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari berbagai profesi, termasuk buruh dan pekerja informal.

Ia juga menyoroti berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta peningkatan kuota FLPP menjadi 350.000 unit tahun ini.

“Kami sesuai arahan Presiden Prabowo harus bisa menjawab harapan daripada rakyat kecil, menyiapkan hunian yang layak huni dengan harga yang terjangkau,” ucap politisi Partai Gerindra tersebut.

Advertisement