Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengkaji penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan jalan tol. Wacana ini tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai salah satu upaya memperluas sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dalam dokumen tersebut, penyusunan aturan mengenai tata cara pemungutan PPN atas jasa jalan tol menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Mekanisme pemungutannya ditargetkan selesai pada 2028. “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian bunyi dokumen itu, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk memperluas basis pajak secara merata dan menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan ekonomi. DJP menilai aturan baru diperlukan untuk memperkuat dasar hukum pengenaan pajak pada sektor-sektor yang dinilai belum tergarap optimal.
PPN Jalan Tol Pernah Hampir Berlaku pada 2015
Rencana pengenaan PPN atas jalan tol ternyata bukan wacana baru. Kebijakan ini nyaris diberlakukan pada 2015, sebelum akhirnya dibatalkan secara mendadak.
Pada mulanya, pemerintah melalui DJP telah memastikan pajak ini akan berlaku efektif mulai 1 April 2015. Pengguna jalan tol kala itu akan dikenakan tarif PPN sebesar 10 persen.
Pengenaan PPN jalan tol diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha jalan tol untuk melaporkan usahanya, dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, serta berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Pengusaha jalan tol juga diwajibkan membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa. Karcis tol menjadi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, dan jika nilai karcis sudah termasuk PPN, hal tersebut harus dinyatakan secara jelas.
Pembatalan Mendadak Menjelang Pemberlakuan
Namun, menjelang pemberlakuan pada 1 April 2015, PPN jalan tol dibatalkan. Alasan utamanya adalah waktu pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai kurang tepat.
Pembatalan dua peraturan terkait PPN jalan tol dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah menteri terkait.
“Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April 2015. Peraturan Dirjen pajak juga dibatalkan,” ucap Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro, ditemui pada 13 Maret 2015.
Menindaklanjuti pembatalan tersebut, Dirjen Pajak kemudian menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2015. Peraturan yang diteken oleh Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito ini secara praktis membatalkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015.






