Properti

Ternyata PPN Jalan Tol Nyaris Diberlakukan di 2015

Advertisement

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mewacanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan jalan tol. Rencana ini tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai salah satu upaya memperluas basis penerimaan negara di masa mendatang.

Dalam dokumen tersebut, penyusunan regulasi baru mengenai mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol menjadi salah satu kebijakan prioritas. “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian bunyi dokumen itu, dikutip pada Selasa (21/4/2026).

PPN Jalan Tol Nyaris Berlaku pada 2015

Pengenaan PPN atas jalan tol bukanlah ide baru. Rencana serupa sebenarnya hampir terealisasi pada tahun 2015. Saat itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Peraturan tersebut mengatur kewajiban pengusaha jalan tol untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Konsekuensinya, mereka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Untuk mempermudah, karcis tol akan disamakan kedudukannya dengan faktur pajak.

Advertisement

Namun, rencana yang sedianya berlaku efektif per 1 April 2015 ini akhirnya dibatalkan secara mendadak. Pembatalan tersebut terjadi setelah muncul protes dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha logistik.

Pemerintah era Presiden Joko Widodo kala itu memutuskan untuk membatalkan pengenaan PPN jalan tol dengan pertimbangan waktu pelaksanaannya yang dianggap kurang tepat. Pembatalan ini dilakukan setelah melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah menteri terkait.

Sebagai tindak lanjut, Dirjen Pajak kemudian menerbitkan aturan baru, yaitu Perdirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2015, yang secara resmi membatalkan skema pemungutan PPN atas jasa jalan tol. Aturan pembatalan ini diteken oleh Direktur Jenderal Pajak saat itu, Sigit Priadi Pramudito.

Advertisement