JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyesuaian signifikan terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama korban pinjaman online, untuk memiliki rumah.
Langkah strategis ini, yang diumumkan pada 13 April 2026, merupakan respons terhadap hambatan administratif yang kerap dihadapi calon pembeli rumah. Kebijakan baru ini juga sejalan dengan target program sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Terdapat dua poin utama dalam perubahan kebijakan SLIK OJK ini. Pertama, pelaporan baki debet kini bersifat akumulatif dengan batas minimal Rp 1 juta. Kedua, proses pemutakhiran data pelunasan utang dipercepat menjadi tiga hari setelah pembayaran, tidak lagi menunggu siklus bulanan.
Menteri PUPR, Maruar Sirait, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk membuka akses kepemilikan hunian bagi lebih banyak masyarakat. Kebijakan ini dipandang sebagai solusi atas maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol) dan paylater yang sering kali menjadi penghalang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat catatan kegagalan pembayaran skala kecil.
Hambatan KPR dan Jerat Pinjaman Online
Kondisi ekonomi awal 2026 yang diwarnai pelemahan nilai tukar Rupiah dan ketegangan geopolitik turut memperlambat pertumbuhan sektor properti. Data Bank Indonesia melalui Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) menunjukkan pertumbuhan outstanding KPR gabungan pada 2025 hanya mencapai 7 persen, menurun dari 10 persen pada 2024 dan 12 persen pada 2023.
Meskipun segmen Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencatat rekor 278.868 unit pada 2025, segmen pasar lain mengalami perlambatan penjualan. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya ketergantungan masyarakat pada produk pinjaman online.
Hingga kuartal pertama 2025, tercatat 15,4 juta pengguna pinjaman aktif dengan total outstanding mencapai Rp 96 triliun dan tingkat Non-Performing Loan (NPL) sebesar 4,32 persen. Catatan buruk pada SLIK OJK akibat pinjol kerap menggagalkan calon pembeli mendapatkan KPR, meskipun mereka memiliki niat dan kemampuan untuk melunasi tunggakan kecil.
Tech Director MilikiRumah Indonesia, Prasma Anindita, menyoroti pentingnya kecepatan verifikasi data keuangan calon pembeli demi kepastian transaksi. “Dengan kemampuan ini, pengembang properti bisa langsung menawarkan proses Tanda Jadi sehingga setiap calon konsumen bisa pulang dengan kepastian transaksi,” jelas Prasma dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Transformasi Strategi Penjualan Properti
Menyikapi kebijakan baru ini, pelaku industri properti mulai mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menyaring prospek konsumen secara lebih akurat. Teknologi ini memungkinkan pengembang untuk memahami kondisi keuangan calon pembeli secara instan.
Sistem pemantauan keuangan otomatis ini telah diterapkan pada lebih dari 150 proyek hunian, baik rumah subsidi (Rp 150 juta-Rp 200 juta) maupun non-subsidi (Rp 300 juta-Rp 900 juta).
CEO PT Kawah Anugrah Properti, M Ridwan, mengakui efektivitas percepatan proses ini dalam mencapai target realisasi unit tahunan. “Platform digital benar-benar efektif, membantu tim penjualan dalam menentukan mana calon konsumen yang prospek,” ujar M. Ridwan.
Pemerintah berharap koordinasi antara Kementerian PUPR dan OJK ini dapat menjadi dorongan bagi jutaan keluarga Indonesia untuk memiliki hunian. Dengan aturan pelaporan minimal Rp 1 juta dan pemutakhiran data yang lebih responsif, hambatan psikologis dan administratif dalam pengajuan kredit perumahan diharapkan dapat diminimalisasi.






