Otomotif

Aturan Pajak Mobil Listrik Berubah, GAC Indonesia Tunggu Angka Pasti

Advertisement

Pemerintah Indonesia secara resmi mengubah skema perpajakan untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Perubahan ini mengakhiri periode bebas pajak penuh yang sebelumnya dinikmati oleh mobil listrik, seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini menyatakan bahwa mobil listrik kini dapat dikenakan pajak, tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian.

Perubahan kebijakan ini memicu pertanyaan mengenai dampaknya terhadap pasar, khususnya bagi para produsen. CEO GAC Aion Indonesia, Andry Ciu, mengakui telah mendengar wacana mengenai penyesuaian tarif pajak tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu rincian implementasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kalau mengenai kenaikan, wacananya kan memang sudah ada. Tapi kembali ketentuan PKB itu dari masing-masing provinsi akan tentukan. Itu kita sedang tunggu, kapan angka pastinya,” ujar Andry Ciu di Guangzhou, China, pada Senin (20/4/2026).

Andry menjelaskan bahwa selama aturan teknis di tingkat provinsi belum diterbitkan, produsen belum dapat secara akurat memetakan besaran dampak kenaikan pajak terhadap daya beli konsumen. Ketiadaan angka pasti membuat GAC Aion Indonesia belum bisa memberikan estimasi mengenai seberapa besar beban tambahan yang akan ditanggung oleh calon pembeli.

“Jadi selama belum ada angka pastinya, kita belum bisa kasih tahu bahwa ini seberat apa kenaikannya,” ucap Andry.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Juga Berubah

Selain PKB, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik juga mengalami penyesuaian. Andry Ciu menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, tarif BBNKB untuk mobil listrik kini ditetapkan sebesar 25 persen, naik dari sebelumnya yang mencapai 0 persen.

Advertisement

“Kalau BBNKB itu kan kemarin keluar surat kena mobil listrik, tapi 25 persen. Tadinya 0 persen, jadi 25 persen. Di tanggal 17 kemarin suratnya, tapi surat resminya kita belum terima,” kata Andry.

Meskipun demikian, Andry Ciu tetap optimistis bahwa mobil listrik akan tetap memiliki daya tarik finansial yang kuat di mata konsumen. Ia berpendapat bahwa meskipun tidak lagi nol rupiah, potensi penghematan yang ditawarkan oleh mobil listrik masih signifikan.

“Tapi perhitungannya kan contohnya 25 persen. Ya kalau sampai 25 persen pun, ya masih jauh lebih hemat. Cuma hematnya 75 persen,” tutur Andry optimis.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa tarif pajak yang dikenakan masih lebih kecil dibandingkan tarif normal untuk kendaraan konvensional. Hal ini mengindikasikan bahwa konsumen masih akan menikmati subsidi dalam jumlah yang cukup besar.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 19 sendiri masih membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif tambahan. Pemerintah pusat memungkinkan adanya kebijakan pembebasan atau pengurangan pajak lebih lanjut di tingkat daerah. Dengan demikian, tarif pajak mobil listrik di satu provinsi bisa saja berbeda dengan provinsi lainnya, bergantung pada kebijakan spesifik masing-masing daerah.

Advertisement