SEKADAU, KOMPAS.com – Seorang ayah berinisial RY (42) di Sekadau, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa dan mencabuli anak kandungnya sendiri. Tindakan bejat ini dilaporkan telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar.
Penangkapan terhadap RY dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau pada Selasa malam (14/4/2026). Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka yang diketahui bersembunyi di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Polres Sekadau dengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau.
Korban Mengeluh Tidak Menstruasi, Ternyata Hamil
Terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan RY bermula dari pemeriksaan medis terhadap korban di fasilitas kesehatan desa pada Rabu (8/4/2026). Korban memeriksakan diri karena tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan terakhir.
Hasil pemeriksaan medis mengejutkan. Korban dinyatakan positif hamil dengan usia kehamilan diperkirakan mencapai 11 hingga 12 minggu.
Setelah mendapatkan hasil tersebut, tenaga kesehatan melakukan pendekatan intensif. Akhirnya, korban memberikan pengakuan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya dari sang ayah.
Keterangan korban kemudian diteruskan kepada pihak keluarga dan perangkat desa sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau.
Pelaku Berhasil Diamankan di Pondok Perkebunan
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Sekadau segera melakukan penelusuran. Informasi mengenai keberadaan RY berhasil didapatkan, yakni berada di kawasan perkebunan di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Tim menempuh perjalanan menggunakan sarana transportasi air atau speedboat selama kurang lebih satu jam untuk menjangkau lokasi tersangka,” jelas AKP Triyono.
RY akhirnya berhasil diamankan di sebuah pondok tempatnya beristirahat tanpa melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, RY mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami kemungkinan bahwa tindakan pelecehan ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Tersangka mengaku telah melakukan aksi tak senonoh terhadap anaknya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD.
“Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di dalam rumah saat kondisi sedang kosong. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam proses penyidikan dan penanganan perkara,” ujar Triyono.
Korban Mendapat Pendampingan Khusus
Polisi memastikan bahwa korban akan mendapatkan perhatian khusus, termasuk pendampingan dan pemulihan trauma selama proses hukum berlangsung. Hal ini juga mempertimbangkan adanya pengalaman serupa yang pernah dialami korban pada tahun 2023 dengan pelaku yang berbeda.
“Korban dipastikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal,” imbuh Triyono.
Lebih lanjut, Triyono menambahkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Pendampingan ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.
Atas perbuatannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana.






