Regional

Babak Baru Kasus Ferrari Guru Honorer di Kuningan, Uang Tutup Mulut Diserahkan ke Polisi

Advertisement

KUNINGAN, Indonesia – Kasus pencatutan identitas yang melibatkan seorang guru honorer asal Kuningan, Jawa Barat, Rizal Nurdimansyah (39), memasuki babak baru dengan diserahkannya uang sebesar Rp 26 juta kepada pihak kepolisian. Uang tersebut diduga merupakan “uang tutup mulut” yang diberikan oleh seseorang berinisial Y agar Rizal tidak melanjutkan proses hukum terkait namanya yang terdaftar sebagai pemilik mobil mewah Ferrari 458 Speciale Aperta senilai Rp 4,2 miliar.

Penyerahan uang ini dilakukan melalui tim kuasa hukum Rizal untuk menjamin transparansi dan mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang bagi kliennya. Kuswara, kuasa hukum Rizal, menjelaskan bahwa uang tersebut diterima secara bertahap dalam beberapa kali, meliputi Rp 900.000, Rp 2,5 juta, dan Rp 10 juta. Ia mengklaim penerimaan uang tersebut dilakukan di bawah tekanan dan dugaan intimidasi dari inisial Y.

“Klien kami sempat menerima uang Rp 900 ribu, Rp 2,5 juta, hingga Rp 10 juta karena terpaksa. Kami menduga ada intimidasi dari inisial Y ini,” ungkap Kuswara saat ditemui di Mapolres Kuningan, Senin (20/4/2026). Kuswara menegaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan bentuk iktikad baik kliennya untuk memastikan kasus ini berjalan dengan terang benderang.

“Penyerahan uang ini kami lakukan agar semuanya terang dan tidak menimbulkan multitafsir atau potensi persoalan hukum bagi klien kami di hari kemudian,” tambahnya.

Kronologi Berawal dari Telepon Misterius

Kasus yang menimpa guru honorer di salah satu SMP di Kuningan ini bermula pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu, Rizal menerima telepon dari orang tidak dikenal yang meminta identitasnya untuk keperluan pembelian mobil atasannya.

Meskipun diiming-imingi imbalan sebesar Rp 5 juta, Rizal dengan tegas menolak permintaan tersebut. Namun, sebelas hari kemudian, ia terkejut mendengar kabar dari lingkungan sekitarnya bahwa namanya tercatat telah membeli mobil Ferrari berwarna kuning tahun 2020 dengan kapasitas mesin 4.497 cc.

Penasaran dengan informasi tersebut, Rizal mendatangi Samsat Polres Kuningan pada Selasa, 14 April 2026. “Ada yang nelpon, 2 April tuh, minta data diri untuk pembelian mobil untuk bos nya, tapi saya menolak. Berapa menit kemudian teh, telpon lagi, iming-iming imbalan Rp 5 juta, tapi saya tetap nolak,” kata Rizal kepada Kompas.com.

Advertisement

Pemalsuan Dokumen dan Beban Pajak

Hasil pengecekan di kantor Samsat dan BPKB membuat Rizal terperanjat. Namanya benar-benar tercatat melakukan transaksi pembelian kendaraan mewah tersebut pada Kamis, 9 April 2026. Lebih mengejutkan lagi, Rizal menemukan dokumen fotokopi KTP yang menggunakan data dirinya, namun foto yang tertera adalah orang lain.

“Saya kaget, ini benar-benar pelanggaran. Saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kendaraan mewah tersebut,” tegas Rizal.

Kekhawatiran utama Rizal bukan hanya soal pencatutan nama, melainkan implikasi hukum dan beban pajak progresif yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Atas arahan petugas, Rizal telah melakukan pemblokiran data kendaraan tersebut.

Desakan Pengusutan Pelanggaran ITE

Selain fokus pada pencatutan identitas, tim kuasa hukum Rizal juga mendesak kepolisian untuk mengusut adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini menyusul beredarnya dokumen digital terkait data pribadi Rizal secara liar di media sosial yang dianggap merugikan martabat kliennya sebagai seorang pengajar.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami laporan tersebut sebagai dugaan pencatutan identitas dan penipuan data kependudukan untuk transaksi barang mewah.

Advertisement