Jakarta, Kompas.com – Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar yang melibatkan Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, akhirnya menemukan titik terang. Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan akan mengembalikan dana tersebut secara penuh pada hari ini, Rabu (22/4/2026).
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, terhadap praktik investasi fiktif yang diduga dilakukan oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Kecurigaan ini muncul pada Desember 2025 ketika CU mengajukan pencairan dana deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia, menceritakan penundaan pencairan yang berulang tanpa kejelasan.
Puncak kecurigaan terjadi pada 23 Februari 2026. Saat itu, seorang pegawai bank lain yang datang untuk mengambil dana pencairan, bukan Andi yang selama ini berkomunikasi dengan pihak CU. “Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujar Natalia.
Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan yang mengejutkan. Mereka menginformasikan bahwa Andi Hakim Febriansyah bukan lagi pegawai BNI dan produk investasi yang ditawarkan bukan produk resmi bank. “Mereka menginformasikan bahwa per tanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ungkap Natalia.
BNI Kembalikan Penuh Rp 28 Miliar
Menyikapi situasi ini, Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyatakan komitmen banknya untuk mengembalikan dana anggota CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar secara penuh. Pengembalian dana ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.
Putrama juga menyampaikan apresiasinya atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait kasus ini. “Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menanggapi pertanyaan mengenai evaluasi internal BNI untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Putrama menekankan pentingnya pembelajaran bersama. “Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah,” tegasnya.
Ia menambahkan, BNI akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah. “Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” sambung Putrama.
Putrama memastikan bahwa tidak akan ada hambatan dalam proses pengembalian dana Rp 28 miliar tersebut hari ini.
Peran DPR dalam Penyelesaian
Sebelum dana tersebut dikembalikan BNI, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memainkan peran penting dalam mempertemukan Suster Natalia Situmorang dengan Dirut BNI di Gedung DPR. Pertemuan ini menjadi kunci dalam penyelesaian kasus, di mana kedua belah pihak akhirnya sepakat bahwa dana umat akan dikembalikan secara penuh.
Suster Natalia menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian berbagai pihak yang telah membantu penyelesaian masalah ini. “Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujarnya.
“Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” tambah Suster Natalia.
Ia berharap seluruh proses hingga pengembalian dana berjalan lancar dan membawa kabar baik bagi umat paroki. “Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih,” pungkas Suster Natalia sambil tersenyum.
Pelaku Telah Ditahan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara telah menahan Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, sejak Senin (30/3/2026). Andi diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 miliar.
Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk berbagai investasi pribadi, termasuk pembangunan sport center, kafe, hingga mini zoo. Polisi memastikan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan tindak pidana ini.
“Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, di Mapolda Sumut, Senin.






