Nasional

Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru, Khawatir Digugat ke MK Lagi

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau semua pihak untuk bersabar dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang tidak terburu-buru untuk menghasilkan aturan yang matang dan meminimalkan potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco mengingatkan bahwa penyusunan undang-undang yang dipaksakan dan tergesa-gesa berisiko menghasilkan produk hukum yang kurang sempurna dan rentan dibatalkan oleh MK. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemilu kerap menjadi objek gugatan dan pembatalan oleh lembaga yudisial tersebut.

“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Menurut Dasco, DPR tidak ingin terulang kembali kondisi di mana undang-undang pemilu harus direvisi berulang kali akibat keputusan MK.

“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” tegas Dasco.

Ia berpendapat bahwa pembahasan RUU Pemilu saat ini masih membutuhkan kajian dan simulasi yang mendalam, baik oleh partai politik di parlemen maupun yang berada di luar parlemen. Sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco juga melihat belum ada urgensi untuk mempercepat pembahasan, mengingat tahapan pemilu tetap dapat berjalan meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” jelasnya.

Dasco menambahkan, partai politik saat ini masih diminta untuk merumuskan berbagai formula terkait sistem pemilu, termasuk skema ambang batas parlemen yang tidak memberatkan partai lain. Ia memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa menjelang tahapan akhir pemilu.

“Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,” pungkasnya.

Kendala Awal Pembahasan RUU Pemilu

Sebelumnya, proses awal pembahasan revisi UU Pemilu di DPR dilaporkan masih menghadapi kendala. Rapat internal Komisi II DPR RI yang dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu pada Selasa (14/4/2026) terpaksa dibatalkan.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh belum tersedianya draf dan naskah akademik RUU Pemilu.

“Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper,” kata Zulfikar di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).

Rapat tersebut akhirnya dialihkan menjadi diskusi antara pimpinan dengan ketua kelompok fraksi. Zulfikar menambahkan bahwa Komisi II masih perlu mengkaji berbagai kemungkinan perubahan dalam revisi UU Pemilu, termasuk penyesuaian dengan putusan MK serta menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Sejauh mana kita menyesuaikannya, lalu kita juga memberi ruang pendapat dari banyak stakeholder itu. Baru sebatas itu,” ungkapnya.

Zulfikar menjelaskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan setelah bahan yang disusun oleh Badan Keahlian DPR mendekati bentuk naskah akademik dan draf RUU.

“Nanti kalau panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik.

“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Advertisement