JAKARTA, – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengaturan rinci mengenai jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kepastian ini disampaikan menyusul pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh parlemen.
“Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah) nanti. Nanti PP, diatur di PP,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Terkait kemungkinan adanya jaminan pensiun bagi PRT yang ditanggung oleh negara, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut masih akan diusulkan dan dibahas lebih mendalam dalam aturan turunan UU PPRT.
“Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut,” imbuhnya.
Hak Jaminan Sosial PRT Tercantum dalam UU PPRT
Sebelumnya, UU PPRT yang baru disahkan menetapkan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Hak ini merupakan bagian dari 14 hak PRT yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) draf undang-undang tersebut.
Pasal 15 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa PRT berhak “Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sementara itu, huruf h menegaskan hak untuk “Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Skema Iuran Jaminan Sosial
Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (1) mengatur bahwa iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang tergolong sebagai penerima bantuan iuran (PBI) akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.
Namun, bagi PRT yang tidak termasuk dalam kategori PBI, iuran jaminan sosial kesehatan akan ditanggung oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2).
Sementara itu, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga akan ditanggung oleh pemberi kerja, berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja yang terjalin.
Ketentuan lebih spesifik mengenai iuran jaminan sosial ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (4) draf UU PPRT, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.






