MAKASSAR, CNN Indonesia — Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial ND terhadap pemuda berinisial MRP (21), yang disebut sebagai anak Bupati Jeneponto, Paris Yasir, masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini dilaporkan berawal dari cekcok di dalam mobil di Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Mamajang, namun kedua belah pihak menghadirkan versi cerita yang berbeda.
Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, kemarin kami menerima laporan dari perempuan yang dugaan penganiayaan,” kata Tri Husada kepada Tribun Timur, Senin (20/4/2026). Namun, ia menekankan bahwa kesimpulan akhir belum dapat ditarik lantaran penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan, termasuk hasil visum et repertum dari pelapor.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan karena kita belum menemukan dua alat bukti dan saksi,” ujar Tri Husada. Ia menambahkan, hasil visum pelapor pun masih dalam proses di Rumah Sakit Bhayangkara. “Dari proses visumnya juga masih ada di rumah sakit Bhayangkara belum selesai,” jelasnya.
Dua Versi Kejadian
Berdasarkan keterangan awal dari pelapor, insiden dugaan penganiayaan terjadi ketika ND dan MRP berada di dalam mobil. Pertengkaran di antara keduanya disebut menjadi pemicu awal. “Yang kita dengar dari keterangan pelapor yaitu adanya hubungan atau teman yang sedang cekcok. Jadi ada pertengkaran di dalam mobil,” ungkap Tri Husada.
Namun, pihak terlapor, melalui kuasa hukumnya, Saiful, SH, MH, membantah keras tuduhan tersebut. Saiful mengklaim bahwa insiden itu dipicu oleh penolakan ND atas keputusan kliennya untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.
“Berdasarkan fakta yang sebenarnya, insiden yang terjadi di sekitar Jl Sam Ratulangi tersebut dipicu oleh ketidakterimaan pihak pelapor (saudari ND) atas keputusan klien kami untuk mengakhiri hubungan asmara mereka,” jelas Saiful dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Saiful menyatakan bahwa justru pelapor yang terlebih dahulu melakukan penyerangan di dalam mobil. “Dalam kejadian di dalam mobil tersebut, justru pelaporlah yang melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada klien kami,” tegasnya.
Saiful menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh MRP merupakan bentuk pembelaan diri. “Bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami merupakan upaya pembelaan diri untuk meredam serangan fisik dari pelapor,” pungkasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu kelengkapan hasil visum dan keterangan tambahan dari kedua belah pihak untuk dapat menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.






