Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati proses hukum terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ia menegaskan Pemprov akan bersikap kooperatif.
“Kami biarkan saja. Kami patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja. Tapi yang pasti kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rano menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Asep merupakan hasil dari proses panjang, bukan keputusan mendadak.
“Sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari 2024. Nah, jadi artinya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul,” jelas Rano.
Meskipun demikian, Rano memastikan pemerintah akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi Asep Kuswanto sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
“Tapi kami tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” katanya.
Rano menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, terutama dalam hal pengelolaan sampah. Ia mengakui bahwa persoalan sampah di Jakarta merupakan tantangan besar, dengan volume mencapai sekitar 7.000 ton per hari.
Beban tersebut juga ditanggung oleh TPST Bantargebang yang telah beroperasi puluhan tahun sebagai lokasi pembuangan sampah berskala besar. Oleh karena itu, Pemprov DKI mendorong penguatan pengelolaan sampah dari hulu hingga pemanfaatan teknologi.
“Ini kendala kota besar. Tapi kami mulai dorong pemilahan sampah dari rumah. Selain itu, sekarang ada solusi teknologi yang bisa menghasilkan listrik dari sampah, dan PLN sudah bisa membeli listrik tersebut,” papar Rano.
Penetapan Tersangka AK
Sebelumnya, penyidik lingkungan hidup telah menetapkan Asep Kuswanto sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofia, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/4/2026) menyatakan, “Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.”
Kasus ini berawal dari peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka. Penyidik menilai insiden tersebut terjadi karena pengelolaan sampah di lokasi tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, sehingga berkontribusi terhadap terjadinya longsor.
Proses Penanganan Perkara
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan hingga penindakan hukum.
“Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.






