AMBON, Kompas.com – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda Neira, Jafet Ohello Toohahelut, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. Vonis ini dijatuhkan pada Selasa (21/4/2026) terkait kasus dugaan penggelapan barang bukti korupsi senilai Rp 402 juta.
Jafet terbukti bersalah menggelapkan uang negara yang merupakan hasil sitaan dari perkara korupsi pemenuhan standar runway Bandara Banda Naira, Maluku Tengah, pada tahun 2014. Uang tersebut seharusnya disetorkan ke kas negara.
“Menjatuhkan vonis hukuman selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Jafet Ohello Toohaheluta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu saat membacakan amar putusannya.
Dalam kasus proyek pemenuhan standar runway Bandara Banda Naira tahun 2014, terdakwa Jafet berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum. Perbuatannya dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 402 juta.
Selain pidana penjara, Jafet juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 70 hari.
Lebih lanjut, terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 402 juta. Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak menggantinya, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan,” tambah hakim.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jafet selaku jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi standar runway Bandara Banda Naira tahun 2014, berhasil menyita barang bukti hasil korupsi senilai Rp 402 juta. Uang tersebut disita dari dua terpidana, yakni Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp 347 juta dan Sijane Nanholy sebesar Rp 55 juta.
Uang hasil sitaan tersebut seharusnya disimpan dalam rekening penampung Kejaksaan Negeri Ambon sebelum diserahkan sebagai barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Namun, Jafet diduga menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak menyetorkannya ke kas negara.






