Nasional

Hak Pekerja Rumah Tangga dalam Draf UU PPRT: Upah, Waktu Kerja, hingga Cuti

Advertisement

Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini memiliki payung hukum yang lebih kuat terkait hak-hak mereka, mulai dari upah hingga waktu istirahat. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah disahkan menjadi undang-undang, merinci secara spesifik hak-hak yang patut diterima oleh para PRT dari pemberi kerja.

Dalam draf UU PPRT yang dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026), definisi upah dijelaskan sebagai hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Pasal 1 ayat (12) menyatakan, “Upah PRT yang selanjutnya disebut Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja yang berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.”

Lebih lanjut, waktu kerja PRT juga diatur secara jelas. Pasal 1 ayat (14) mendefinisikan, “Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.” Sementara itu, hak cuti bagi PRT diatur dalam Pasal 1 ayat (15) yang berbunyi, “Cuti adalah hak PRT untuk tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.”

Rincian 14 Hak Pekerja Rumah Tangga

Pasal 15 ayat (1) dari draf UU PPRT menguraikan sebanyak 14 hak yang berhak diterima oleh pekerja rumah tangga. Hak-hak tersebut mencakup:

Advertisement

  • Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  • Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi.
  • Mendapatkan waktu istirahat.
  • Mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Mendapatkan makanan sehat.
  • Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.
  • Mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  • Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Terkait pembayaran upah dan tunjangan hari raya keagamaan, Pasal 15 ayat (2) menegaskan, “Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.”

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah yang akan disepakati atau diperjanjikan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (3) draf UU PPRT.

Advertisement