Nasional

UU PPRT Atur Waktu Kerja Manusiawi untuk Pekerja Rumah Tangga

Advertisement

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang salah satu fokus utamanya adalah mengatur waktu kerja yang manusiawi bagi para pekerja rumah tangga. Pengaturan ini tertuang dalam draf UU PPRT yang telah dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).

Dalam Pasal 1 ayat (14) draf UU PPRT, waktu kerja didefinisikan sebagai durasi yang dihabiskan untuk menjalankan pekerjaan kerumahtanggaan, yang disepakati melalui perjanjian kerja. Hak para pekerja rumah tangga untuk mendapatkan waktu kerja yang manusiawi ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.

“PRT berhak; b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi,” demikian bunyi pasal tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai “Waktu Kerja yang manusiawi” dijelaskan sebagai pengaturan jam kerja yang adil, layak, dan tidak eksploitatif. Pengaturan ini mempertimbangkan batas jam kerja yang wajar, tidak melebihi kemampuan fisik dan mental PRT.

Lingkup Pekerjaan yang Diatur

Selain mengatur waktu kerja, UU PPRT juga merinci 10 lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pekerja rumah tangga. Hal ini tercantum dalam Pasal 10 draf UU PPRT, yang mencakup berbagai tugas mulai dari urusan domestik hingga perawatan.

Berikut adalah 10 lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang diatur dalam draf UU PPRT:

Advertisement

  • Memasak;
  • Mencuci dan menyetrika pakaian;
  • Membersihkan rumah;
  • Membersihkan halaman dan/atau kebun;
  • Menjaga anak;
  • Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas;
  • Mengemudi;
  • Menjaga rumah;
  • Mengurus binatang peliharaan; dan/atau
  • Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.

Aturan Mengenai Upah

UU PPRT juga memberikan kepastian mengenai upah bagi pekerja rumah tangga. Pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan upah sebagai imbalan atas jasa yang diberikan.

Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT mendefinisikan “Pemberi Kerja PRT” sebagai orang perseorangan atau beberapa orang dalam satu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan kewajiban membayar upah. Upah itu sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (12), adalah hak PRT yang diterima dari pemberi kerja, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain yang disepakati.

Hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1). Perjanjian kerja ini, menurut Pasal 11 ayat (2), harus memuat setidaknya sembilan poin penting, termasuk besaran dan tata cara pemberian upah.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) menegaskan bahwa upah dan tunjangan hari raya keagamaan harus diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Detail mengenai besaran dan waktu pembayaran upah yang dapat disepakati atau diperjanjikan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, sesuai dengan bunyi Pasal 15 ayat (3).

Advertisement