JAKARTA, – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian penanganan yang telah dilakukan KLHK, mulai dari sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa proses hukum ini tidak dilakukan secara instan. “Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada,” ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Kronologi Penanganan Kasus
Menurut Rizal, KLHK telah berupaya melakukan pembinaan terhadap pengelola TPST Bantargebang sejak lama. Sanksi administratif pertama diterbitkan pada Desember 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 13646 Tahun 2024.
Hasil pengawasan pada 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus “Tidak Taat”. Tindak lanjutnya adalah penerbitan surat peringatan.
Pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menemukan status “Tidak Taat”. Akibatnya, KLHK menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui Keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun, perbaikan signifikan dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut tidak terlihat.
“Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” ungkap Rizal.
Proses penetapan tersangka kemudian dilakukan melalui gelar perkara pada 20 April 2026, dan surat penetapan tersangka disampaikan pada hari yang sama.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria,” tegasnya.
Peristiwa longsor di Bantargebang yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya pada 8 Maret 2026, dinilai KLHK sebagai bukti nyata kegagalan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku, yang berujung pada dampak serius terhadap keselamatan masyarakat.
Pengumpulan Bukti dan Saksi
Rizal memastikan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah bekerja keras mengumpulkan berbagai alat bukti. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang. Keterangan ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana turut memperkuat proses penyidikan.
“Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Rizal.
Ancaman Hukuman
Tersangka Asep Kuswanto dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
KLHK berharap langkah hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat.






