JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, kembali batal memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara. Anton beralasan sakit.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa penasihat hukum Anton Timbang telah mengirimkan surat keterangan yang menyebutkan kliennya tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan.
“Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH (penasihat hukum) nya mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit,” ujar Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pihak Bareskrim Polri menegaskan akan melakukan verifikasi terhadap kebenaran alasan sakit yang disampaikan Anton Timbang. Tim dokter akan dikirim untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.
“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Irhamni.
Irhamni menekankan pentingnya kehadiran Anton Timbang untuk memberikan keterangan guna kepastian hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Keterangan tersangka dinilai krusial untuk proses pembelaan diri sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil.
Kasus Tambang Nikel Ilegal
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah hutan tanpa izin di Sulawesi Tenggara.
Anton diduga melakukan kegiatan tersebut melalui PT Masempo Dalle, perusahaan yang menjabat sebagai direkturnya. Lokasi tambang yang dimaksud berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ungkap Brigjen Irhamni pada 16 Maret 2026.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa PT Masempo Dalle tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Selain Anton Timbang, polisi juga menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, dan satu unit buku catatan ritase.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.






