Regional

Kasus Anggaran Perjalanan Dinas, Ketua DPRD Pangkalpinang dan Anggota Dewan Diperiksa Jaksa

Advertisement

PANGKALPINANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang periode 2024-2025. Sejumlah unsur pimpinan dewan, termasuk Ketua DPRD Abang Hertza, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Hingga Senin (20/4/2026), tercatat sebanyak 27 anggota legislatif telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan terbaru yang berlangsung kemarin juga menghadirkan tiga unsur pimpinan DPRD Pangkalpinang, yakni Ketua DPRD Abang Hertza, serta dua Wakil Ketua, Hibir dan Bangun Jaya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza menegaskan bahwa kehadirannya di kantor kejaksaan bertujuan untuk memberikan keterangan seputar mekanisme kerja di lembaga legislatif.

“Dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi mengenai apa saja tugas DPRD serta jenis-jenis rapat yang dilaksanakan,” ujar Hertza kepada awak media, Senin (20/4/2026).

Hertza memaparkan bahwa total anggaran perjalanan dinas untuk periode 2024-2025 diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. Angka tersebut mencakup seluruh kegiatan kedewanan, termasuk operasional sekretariat dan bimbingan teknis (bimtek), meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya efisiensi anggaran.

Penyelidikan ini bermula dari adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya temuan mengenai perjalanan dinas yang anggarannya telah dicairkan, namun diduga tidak dilaksanakan atau laporannya tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Advertisement

Adapun selisih anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan diperkirakan berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per orang untuk setiap kali perjalanan dinas.

Proses Pengumpulan Bahan Keterangan

Pemanggilan para anggota dewan ini dilakukan secara bertahap sejak Maret hingga April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari agenda pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang sedang dijalankan oleh Kejari Pangkalpinang.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai jadwal untuk meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Pihak-pihak tersebut meliputi anggota dewan aktif, mantan anggota dewan, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan sekretariat DPRD.

“Kami sudah memanggil anggota dewan dan ASN untuk dimintai klarifikasi. Hingga saat ini, proses klarifikasi masih terus berjalan,” ujar Anjasra Karya.

Advertisement