Regional

Kasus Korupsi PT BDS, Kejari Kabupaten Bandung Dalami Kembali Keterangan Saksi Vendor

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung kembali mendalami keterangan para vendor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ayam boneless yang menjerat PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Pemeriksaan intensif ini dilakukan pada Selasa (21/4/2026) untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana setelah penetapan tersangka baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan bahwa dari sepuluh saksi vendor yang dijadwalkan hadir, hanya delapan orang yang memenuhi panggilan. “Dua saksi yang tidak hadir hari ini akan kami layangkan pemanggilan kedua pada pekan depan. Pemeriksaan terhadap para vendor ini merupakan tindak lanjut dari penetapan dan penahanan tersangka sebelumnya,” ujar Fakhri di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.

Pendalaman Materi Penyidikan

Fakhri menjelaskan, meskipun para saksi vendor ini pernah dimintai keterangan pada tahap awal, penyidik merasa perlu melakukan pemeriksaan ulang. Tujuannya adalah untuk melakukan konfrontasi data dan mempertajam kesaksian mereka, terutama setelah adanya perubahan status subjek hukum menjadi tersangka pada oknum tertentu.

Hingga kini, teridentifikasi ada sekitar 19 vendor yang terlibat dalam kasus ini dan akan diperiksa secara bertahap. Terkait nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 128,5 miliar, pihak kejaksaan masih terus menggali aliran dana tersebut. “Tim penyidik masih terus menggali (aliran dana tersebut). Kami belum bisa membuka materi penyidikan secara rinci karena prosesnya masih berjalan,” tegas Fakhri.

Salah satu perwakilan vendor yang hadir, Faisal, mengungkapkan bahwa para vendor telah dirugikan dan mengalami ketidakpastian selama lebih dari satu setengah tahun. “Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas kemajuan perkara ini. Ini adalah langkah maju yang memberikan harapan bagi kami para korban,” kata Faisal.

Faisal berharap proses hukum ini tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan, yakni C dari pihak swasta (PT Cahaya Frozen) dan YB selaku Direktur Utama PT BDS. Ia mendesak penyidik untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain, mengingat skala kasus ini yang menyerupai kejahatan korporasi.

Advertisement

“Kami percaya ini adalah kejahatan korporasi yang melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin ini hanya dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Kami ingin hak kami dikembalikan dan siapa pun yang terlibat, termasuk oknum pemerintah jika terbukti, harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bandung telah menetapkan YB, Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (Perseroan Daerah), dan C, Direktur PT Cahaya Frozen Raya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ayam boneless. Praktik ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 128,5 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan modus operandi para tersangka terkait penyediaan stok dada ayam boneless yang melibatkan PT BDS, sejumlah vendor, dan PT Cahaya Frozen Raya (CFR). Penyimpangan hukum bermula ketika PT BDS menjalin kerja sama dengan PT CFR tanpa melakukan uji tuntas (due diligence) yang memadai.

“PT BDS tidak melihat neraca keuangan PT CFR, bagaimana kondisi perusahaan tersebut, apakah berisiko tinggi atau tidak. Inilah yang menjadi titik penyimpangan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dari Direktur PT BDS,” ujar Wawan pada Selasa (14/4/2026).

Kelalaian dalam aspek manajerial dan hukum ini berujung pada gagal bayar PT CFR dan PT BDS terhadap 19 vendor yang memasok komoditas tersebut. Hingga kini, pihak kejaksaan menilai tidak ada itikad baik dari kedua perusahaan untuk memulihkan kerugian negara maupun memenuhi kewajiban terhadap para vendor yang menjadi korban.

Advertisement