Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui telah menyanggupi permintaan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, untuk mengurus perkaranya yang tengah diperiksa kejaksaan. Noel mengaku tergerak membantu karena merasa memiliki koneksi di kabinet, dan kemudian meminta imbalan sebesar Rp 3 miliar.
Noel menjelaskan bahwa Bobby datang ke ruangannya untuk meminta tolong lantaran menghadapi masalah dengan aparat penegak hukum (APH). “Karena kalau mau jujur, Anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus Anda ada masalah dengan APH,” kata Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, “Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu.”
Setelah menyatakan kesanggupannya untuk mengurus kasus yang sedang ditangani kejaksaan, Noel mengajukan permintaan imbalan sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan oleh Bobby tidak lama setelah permintaan itu disampaikan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai kapan tepatnya pemberian uang Rp 3 miliar itu dilakukan.
Kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel dan sejumlah terdakwa lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025. Diduga, penerimaan uang untuk Noel terjadi tidak lama setelah ia dilantik sebagai Wamenaker pada Desember 2024.
Belum diketahui secara pasti kapan pihak kejaksaan melakukan penyidikan atau pelimpahan kasus ini kepada KPK. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker pada 22 Agustus 2025.
Dakwaan Terhadap Noel dan Komplotannya
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) bersama rekan-rekannya didakwa telah menerima uang senilai total Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam modus operandi yang dijalankan, Noel dan kawan-kawan diduga menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto diketahui sempat meminta bawahannya untuk melanjutkan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud adalah pungutan liar terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker. Pungutan ini dibebankan kepada para pemohon melalui PJK3 dengan besaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan bahwa Noel secara pribadi menerima Rp 3.365.000.000 beserta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” tegas jaksa.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar. Ia juga diduga kerap memberikan berbagai barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya, hingga dijuluki sebagai ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






