Nasional

Kejagung Dukung Pemanggilan 2 Jaksa oleh KPK dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil dua jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Kami mendukung dan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujar Anang saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).

Anang menambahkan, pemanggilan kedua jaksa tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

“Tentunya pemanggilan saksi ini bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan dengan hati-hati, profesional, akuntabel dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.

Proses Penyidikan KPK

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dua jaksa yang dipanggil adalah Marjek Ravilo dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Ranu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Selain itu, KPK juga memanggil dua anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka adalah AKP Muslim dari Polda Bengkulu dan Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilaksanakan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Advertisement

Tersangka dan Dugaan Suap

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro.

Dugaan suap yang diterima Fikri mencapai Rp 980 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan permintaan fee ijon proyek dari sejumlah kontraktor. Dana tersebut bersumber dari tiga perusahaan yang memenangkan proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara setelah adanya penunjukan langsung proyek.

“Diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,”

kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Advertisement