Kementerian Agama (Kemenag) membantah keras beredarnya narasi di media sosial yang menyebutkan pemerintah akan mengambil alih pengelolaan uang kas masjid. Juru bicara Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau rencana serupa yang pernah dikeluarkan oleh kementerian tersebut.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa informasi yang beredar mengenai rencana pembentukan dan pengelolaan rekening kas masjid oleh pemerintah adalah tidak benar atau hoaks. “Bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar (hoaks). Kemenag tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” ujar Thobib, seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/4/2026).
Thobib menambahkan, meme dan video yang menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar beserta tulisan “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah” merupakan bentuk disinformasi yang sengaja disebarkan untuk menimbulkan kegaduhan. “Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal rekening kas masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” tegasnya.
Menurut Kemenag, pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan penuh dari masing-masing pengurus masjid. Dana kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid berdasarkan prinsip kemandirian dan kepercayaan jemaah.
Kementerian Agama justru berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid. Hal ini dilakukan tanpa adanya intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Menyikapi maraknya informasi yang belum terverifikasi, Thobib mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima setiap informasi. Ia menyarankan agar masyarakat selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah. “Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” pungkas Thobib.






