Nasional

Dari Penjara ke Stigma: Lingkaran yang Ingin Diputus KUHP Nasional

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak hanya mereformasi sanksi pidana, tetapi juga menggarisbawahi upaya untuk memutus siklus yang lebih luas, mulai dari jerat penjara, stigma sosial, hingga potensi kejahatan berulang.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa arah kebijakan hukum pidana kini bergeser dari penekanan pada pidana penjara semata, menuju kombinasi antara pidana dan tindakan, serta alternatif pemidanaan lainnya.

“Mengapa kita lebih mengedepankan non-penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Eddy dalam acara peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (21/4/2026).

Stigma Sosial dan Residivisme Menjadi Sorotan

Eddy Hiariej menyoroti bahwa persoalan residivisme, atau pengulangan tindak pidana, erat kaitannya dengan cara masyarakat memperlakukan mantan narapidana setelah mereka bebas dari penjara. Ia menilai, proses hukum yang telah dijalani kerap kali tidak diiringi dengan penerimaan sosial yang memadai, sehingga mantan narapidana terus dibebani label negatif.

Menurutnya, stigma yang melekat ini bukan sekadar persoalan persepsi, melainkan berkontribusi nyata dalam mendorong individu untuk kembali terjerumus pada kejahatan.

“Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga. Bapak Ibu saya yakin tahu persis, begitu seseorang dia selesai menjalani hukuman, katakanlah dia melakukan pencurian atau dia melakukan penipuan, begitu kembali ke masyarakat itu menjadi bahan cibiran. Jangan dekat orang itu, dia bekas penipu, dia bekas pencuri, itu sampai mati stigma itu ada di dalam benak dia,” ungkap Eddy.

Ia menambahkan, “Jadi, yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah padahal kan tidak demikian.”

Dalam pandangan ini, kejahatan berulang dipahami bukan hanya sebagai kegagalan individu, tetapi juga sebagai akibat dari lingkungan sosial yang kurang memberikan ruang untuk reintegrasi.

Menghindari Pidana Penjara Jangka Pendek

Fenomena tersebut menjadi salah satu landasan pemikiran dalam penyusunan KUHP Nasional, khususnya dalam ketentuan yang mengarah pada penghindaran pidana penjara, terutama yang berjangka pendek. Eddy Hiariej menyatakan bahwa dalam KUHP Nasional, pembentuk undang-undang tidak lagi mempertahankan pidana kurungan yang berjangka waktu di bawah satu tahun.

“Ini sebabnya mengapa pembentuk KUHP meniadakan pidana kurungan, karena pidana kurungan itu kan tidak lebih dari 1 tahun. Selain membebani negara, maka itu sudah dianggap tidak lagi signifikan dengan perkembangan hukum pidana modern,” tutur Eddy.

Penghapusan pidana jangka pendek ini ditinjau tidak hanya dari sisi efektivitas penindakan, tetapi juga dampaknya terhadap pelaku. Hukuman singkat dinilai tidak memadai untuk memberikan pembinaan yang berarti, namun justru dapat menimbulkan stigma sosial yang berkepanjangan.

Advertisement

Pergeseran Paradigma Pemidanaan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menilai perubahan arah hukum pidana ini sebagai momentum krusial dalam pembaruan sistem hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa hukum pidana tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai sarana pembalasan atas perbuatan pidana (retributif), melainkan berkembang menjadi instrumen dengan fungsi korektif dan restoratif.

“Hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan atas perbuatan pidana (retributif), melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan restoratif,” ujar Sunarto.

Menurutnya, pemidanaan kini tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial, memberikan perlindungan kepada korban, serta mendorong reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat.

“Penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” kata Sunarto.

Dorongan Alternatif Non-Penjara

Mahkamah Agung sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 untuk mendorong hakim agar tidak selalu menjatuhkan pidana penjara, terutama yang berjangka pendek.

“Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat,” ujar Sunarto.

Sebagai alternatif, hakim didorong untuk mengoptimalkan jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti denda, pengawasan, dan kerja sosial. Namun, efektivitas pendekatan ini, lanjut Sunarto, sangat bergantung pada sinergi antar pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana.

“Sinergi yang utuh antar seluruh pemangku kepentingan, menjadi prasyarat mendasar dalam mewujudkan efektivitas sistem pemidanaan yang baru,” kata dia.

Dalam perspektif yang lebih luas, penguatan pidana non-penjara juga dipandang sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan hukum pidana memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sunarto menegaskan, sistem peradilan pidana yang baik tidak hanya diukur dari kemampuannya menegakkan norma hukum secara formal, tetapi juga dari kemampuannya mewujudkan keadilan yang berkeadaban, yaitu keadilan yang sensitif terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung proporsionalitas, serta berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Advertisement