Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peran dua tersangka dalam kasus impor ilegal telepon seluler dan produk elektronik lainnya yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang masing-masing berinisial DCP alias P dan SJ, memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan praktik impor ilegal tersebut.
“DCP alias P, yang memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, tersangka SJ berperan sebagai pihak yang menerima barang-barang ilegal tersebut untuk kemudian didistribusikan di wilayah domestik.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Kasus ini merupakan hasil dari operasi Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan yang dibentuk oleh Polri. Satgas ini bertugas untuk menindak praktik impor dan ekspor ilegal yang dapat menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
Dalam proses pengungkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Lokasi yang digeledah meliputi gudang dan ruko yang turut difungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 76.756 unit barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 235,08 miliar. Barang bukti yang disita terdiri dari 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android dari berbagai merek, serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai, charger, dan kabel.
Modus Operandi dan Jerat Hukum
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa kedua tersangka diduga mendatangkan barang-barang tersebut dari China dengan menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari kewajiban kepabeanan. Modus yang digunakan antara lain adalah under invoice, undeclare, dan under accounting.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk undang-undang yang mengatur tindak pidana di bidang perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan kasus lebih lanjut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang berlokasi di kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan ini diduga berperan sebagai holding yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memfasilitasi pengurusan dokumen impor ilegal.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Kabareskrim Polri, Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Lundup Polri terus berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal, yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara,” tegas Ade.
Polri juga menyatakan akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk barang, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara, guna mencegah praktik serupa yang berpotensi merugikan keuangan negara.






