JAKARTA, Kompas.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri hingga kini masih menanti kesediaan waktu Presiden RI Prabowo Subianto untuk agenda pembahasan rekomendasi reformasi kepolisian yang telah dirampungkan sejak dua bulan lalu.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa timnya telah menyelesaikan rekomendasi tersebut dua bulan yang lalu. Namun, Presiden belum memiliki waktu untuk menerima laporan yang memuat poin-poin penting yang memerlukan keputusan.
“Kita mau cepat-cepat, sudah selesai (rekomendasi) sudah dua bulan jadi, tapi presidennya belum punya waktu untuk menerima laporan. Padahal, sudah ada yang harus diputuskan,” ujar Jimly saat pembukaan peluncuran bukunya di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Meskipun demikian, Jimly enggan merinci rekomendasi-rekomendasi yang telah disusun oleh timnya. Ia hanya memberikan gambaran bahwa komisi tersebut beranggotakan lima jenderal polisi bintang empat dan beberapa tokoh dari masyarakat sipil. Keberadaan tokoh sipil ini sempat membuat beberapa anggota ragu dalam menyampaikan pendapatnya.
“Kami bersepuluh, lima di antaranya jenderal bintang empat, jadi kita yang sipil sipil wah itu ngomong ragu-ragu,” tuturnya.
Prabowo Khawatir Rekomendasi Bocor
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menambahkan bahwa rekomendasi tersebut telah rampung sejak 2 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa Jimly telah mengirimkan surat permohonan agar Presiden Prabowo dapat memanggil Komisi Reformasi Polri.
Bahkan, Jimly sempat menawarkan untuk mengirimkan naskah rekomendasi kepada staf kepresidenan jika Presiden sibuk. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Presiden Prabowo karena khawatir naskah tersebut akan bocor.
“Pak Jimly bulan puasa ketemu sendiri dengan Pak Presiden. Pak, kami sudah ngirim surat untuk dipanggil. Kalau bapak sibuk ya nanti kami kirim naskahnya saja lah. Kata Presiden, ‘Enggak. Jangan dikirim, nanti bocor’,” ungkap Mahfud MD menirukan.
“Nah, terus sampai sekarang ya sudah selesai, kita nunggu panggilan. Sudah 2 bulan lebih,” sambungnya.
Salah satu isi rekomendasi yang diungkapkan oleh Mahfud MD adalah mengenai rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) yang seharusnya bebas dari jalur titipan.
“Yang sudah boleh diumumkan itu hanya satu. Rekrutmen Akpol tidak boleh ada titipan dari siapapun,” tegas Mahfud.
Ia menyoroti proses rekrutmen Akpol yang sebelumnya diduga didominasi oleh anak-anak pejabat, sementara porsi untuk masyarakat umum sangat terbatas. Rekrutmen Akpol tanpa jalur titipan ini akan dipertegas melalui peraturan Polri.
“Iya, pokoknya itu sudah pengumuman. Apakah itu bentuknya perpol atau apa nanti kita lihat saja,” ucapnya.
Perjalanan Komisi Reformasi Polri
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/11/2025). Komisi ini bertugas untuk mengevaluasi dan merumuskan kebijakan reformasi kepolisian yang lebih efektif.
Komisi ini beranggotakan 10 orang, diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008. Anggota lainnya terdiri dari:
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD
- Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Kapolri 2019-2021 Idham Aziz
- Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti
Saat pembentukannya, Presiden Prabowo mengarahkan komisi ini untuk segera bekerja dan menyampaikan laporan dalam kurun waktu minimal tiga bulan. “Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal tiga bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” ujar Jimly Asshiddiqie kala itu.
Jimly juga menekankan bahwa pembentukan komisi ini merupakan respons terhadap aspirasi publik yang memuncak pada demonstrasi besar pada Agustus 2025.
Gagasan Polri di Bawah Kementerian
Salah satu isu yang paling disoroti sejak Komisi Reformasi dibentuk adalah gagasan penempatan Polri di bawah kementerian. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa ada dua pandangan dalam komisi ini. Sebagian pihak menginginkan struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara pandangan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/1/2026).
Berselang satu minggu kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak gagasan agar institusinya berada di bawah kementerian.
Listyo Sigit menyatakan bahwa posisi Polri saat ini merupakan mandat dari Reformasi 1998. Pasca-reformasi, Polri terpisah dari TNI, memberikan momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri menjadi civilian police.
“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” tegas Sigit dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketentuan Polri berada di bawah Presiden RI juga termaktub dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Kapolri juga menyoroti tantangan luasnya geografis dan jumlah masyarakat Indonesia. Dengan kondisi negara kepulauan yang memiliki 17.380 pulau, kinerja Polri akan lebih maksimal jika berada di bawah presiden.
“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujar Sigit.






