Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah tegas tudingan meminta satu unit motor Ducati dan uang operasional senilai Rp 1 miliar dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro. Bantahan ini disampaikan Noel dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Noel mengklaim bahwa justru Irvian Bobby yang lebih dulu menanyakan soal hobinya. “Anda menyampaikan kemarin, kemarin nih, disaksikan dan saya yakin direkam, (dalam sidang kemarin Bobby mengatakan) saya menanyakan anda hobinya apa. Seingat saya, Anda yang menanyakan itu, ‘Pak Wamen, hobinya apa Pak? Bapak hobi motor ya? Saya tidak pernah nanya hobi Anda,” ujar Noel.
Perbincangan mengenai hobi ini disebut berujung pada pengiriman satu unit motor Ducati seharga sekitar Rp 600 jutaan ke kediaman Noel. Dalam persidangan, Noel juga menyinggung soal penyitaan sejumlah motor milik Bobby oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini fakta loh, ini di BAP. Ada lima Ducati, ada berapa motor besar itu, itu motor Anda atau bukan?” cecar Noel.
Bobby membenarkan bahwa motor-motor tersebut disita oleh KPK dan uang pembeliannya berasal dari penarikan dana non-teknis dari pihak swasta atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). “Ya, Pak Wamen kan seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa untuk membeli motor Ducati dengan harga Rp 600 juta tidak mungkin dengan gaji saya,” aku Bobby.
Selain itu, Noel juga membantah keras tudingan meminta uang operasional senilai Rp 1 miliar kepada Bobby, serta menyuruh seseorang bernama David untuk melakukan permintaan tersebut. “Saya enggak pernah menyampaikan itu, nih demi Tuhan, demi anak saya,” tegas Noel.
Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (20/4/2026), Bobby yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkap adanya sejumlah permintaan dari Noel. Pada Desember 2024, Noel yang baru dua bulan menjabat sebagai wakil menteri, disebut meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan operasionalnya. Permintaan ini disampaikan oleh seseorang bernama David, yang disebut sebagai suruhan Noel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan, “Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar.” Bobby juga mengaku penyerahan uang tersebut dilakukan melalui David, bukan langsung kepada Noel.
Lebih lanjut, Bobby juga mengaku pernah diminta Noel Rp 3 miliar untuk mengurus perkara agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Penerimaan dana Rp 3 miliar ini diakui Noel sebagai kesalahannya. Selain uang, Bobby mengaku menghadiahkan barang, termasuk motor Ducati yang proses permintaannya dibantah oleh Noel.
Dakwaan Pemerasan Rp 6,5 Miliar
Mantan Wamenaker Noel bersama komplotannya didakwa menerima uang total Rp 6,5 miliar dari hasil memeras para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam kasus ini, Noel dan rekan-rekannya diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto disebut meminta bawahannya untuk meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non-teknis/undertable’ di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker K3.
Tradisi tersebut berupa pemungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker dari para pemohon melalui PJK3, dengan besaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel secara pribadi menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar dan kerap memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya, hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’. Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






