Nasional

Saat Noel Ebenezer dan Sultan Kemnaker Saling Bantah soal Minta Duit Miliaran hingga Ducati…

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Kesaksian Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2022-2025, terus mengungkap aliran dana kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Keduanya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3, namun Bobby memilih menjadi saksi untuk memperjelas perkara yang menjeratnya.

Bobby membeberkan adanya pemberian uang dan barang kepada Noel, yang disebutnya diminta langsung oleh Noel atau melalui perantara.

Uang Operasional Rp 1 Miliar dan Fee Pengamanan Perkara Rp 3 Miliar

Menurut Bobby, dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker, Noel pernah meminta uang senilai Rp 1 miliar untuk operasional. Permintaan ini disampaikan sekitar Desember 2024.

“Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Permintaan tersebut disampaikan oleh David, salah satu orang suruhan Noel. Untuk memenuhi permintaan itu, Bobby menghubungi dua subkoordinatornya, Supriyadi dan Sekarsari. Uang tersebut diambil dari kumpulan dana non-teknis yang dikumpulkan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Pada saat itu yang bersangkutan David bicara ke saya bahwa memang itu untuk kebutuhan operasional Wamenaker,” kata Bobby.

Selain itu, Bobby mengaku pernah diminta uang Rp 3 miliar oleh Noel. Permintaan ini muncul ketika Bobby dan beberapa pejabat kementerian lain sedang diincar kejaksaan terkait dugaan pemerasan sertifikat K3. Noel menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan meminta imbalan Rp 3 miliar.

“Ya, kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,” ujar Bobby.

Noel disebut-sebut bisa mengurus agar perkara tersebut tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH). “Beliau katanya merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat apa namanya pemeriksaan tersebut,” kata Bobby.

Dalam pertemuan tersebut, Noel menunjukkan foto yang menyerupai lembar disposisi di ponselnya. Bobby sempat mencoba menawar, namun Noel bersikeras meminta Rp 3 miliar, menyebut harga tersebut sudah murah.

“Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” kata Bobby.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bobby mengerahkan subkoordinatornya. Ketika dana non-teknis tidak mencukupi, Bobby terpaksa menjual satu unit mobilnya agar bisa mengumpulkan Rp 3 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui seorang suruhan Noel bernama Andi.

Noel Bantah Permintaan Rp 1 Miliar, Akui Terima Rp 3 Miliar

Dalam sidang pada Selasa (21/4/2026), Noel memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Ia membantah keras permintaan uang Rp 1 miliar untuk operasional yang disebut Bobby.

“Saya enggak pernah menyampaikan itu (minta Rp 1 miliar), nih demi Tuhan, demi anak saya,” tegas Noel, seraya menambahkan bahwa ia tidak pernah berbicara dengan David mengenai permintaan tersebut.

Namun, Noel mengakui kesalahannya dalam meminta dan menerima uang senilai Rp 3 miliar sebagai fee untuk membantu mengurus perkara.

“Jadi, sekali lagi, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Noel juga membalikkan narasi, menyatakan bahwa Bobby lah yang datang kepadanya untuk meminta bantuan terkait masalah hukum yang dihadapinya.

“Karena kalau mau jujur, Anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus Anda ada masalah dengan aparat penegak hukum (APH),” kata Noel.

Ia menyanggupi permintaan Bobby karena merasa memiliki koneksi yang baik dengan beberapa lembaga negara, sehingga mampu mengomunikasikan persoalan tersebut. Menurut Noel, uang Rp 3 miliar yang diterimanya merupakan pendapatan yang halal karena tidak terkait dengan pemerasan atau pungutan informal.

Advertisement

“Kemudian, karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” ujar Noel.

Noel menegaskan tidak mengetahui adanya praktik pemerasan atau pungutan uang non-teknis yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soal Motor Ducati Seharga Ratusan Juta

Pada sidang sebelumnya, Bobby mengaku Noel pernah meminta dibelikan sebuah motor. Permintaan ini terjadi sekitar Desember 2024.

“Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, ‘Dek, kamu main motor ya?’ bilang begitu. Kemudian saya bilang, ‘Iya Bang’,” kata Bobby.

Mengetahui Bobby pecinta Ducati, Noel kemudian bertanya, “Kira-kira motor Ducati yang cocok untuk saya apa ya?”. Bobby menyarankan tipe Ducati Scrambler dan menunjukkan fotonya. Noel merespons, “Boleh juga itu”.

Bobby mengaku sempat bingung, namun akhirnya memahami maksud Noel. Beberapa waktu kemudian, Noel menghubungi Bobby menanyakan motor tersebut. “Saudara Immanuel menghubungi saya. ‘Bagaimana kamu, motor bagaimana? Begitu. ‘Siap, Bang,’ saya bilang. ‘Siap Bang segera dalam proses,’ saya bilang begitu. Nah, pada saat itu, saya mengorder motor tersebut,” kata Bobby.

Pemesanan motor senilai Rp 600 jutaan itu dilakukan sekitar Januari-Februari 2025. Motor berwarna biru dongker tersebut kemudian dikirim ke rumah Noel di Depok, Jawa Barat, dan kini telah disita oleh KPK.

Menanggapi hal ini, Noel membantah pernah meminta motor kepada Bobby. Versi Noel, justru Bobby yang lebih dulu membuka percakapan mengenai hobi.

“Anda menyampaikan kemarin, kemarin nih, disaksikan dan saya yakin direkam, (dalam sidang kemarin Bobby mengatakan) saya menanyakan Anda hobinya apa. Seingat saya, Anda yang menanyakan itu, ‘Pak Wamen hobinya apa Pak? Bapak hobi motor ya? Saya tidak pernah menanya hobi Anda,” kata Noel.

Ia menambahkan, bahasan hobi tersebut kemudian ditafsirkan sebagai permintaan, dan Bobby akhirnya mengirimkan motor Ducati seharga Rp 600 jutaan. Noel juga menyinggung adanya beberapa motor Ducati milik Bobby yang disita KPK.

“Ini fakta loh, ini di BAP. Ada lima Ducati, ada berapa motor besar itu, itu motor Anda atau bukan,” tanya Noel.

Bobby membenarkan motor-motor tersebut disita KPK dan dibeli dari uang penarikan non-teknis dari PJK3. “Ya, Pak Wamen, kan seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa untuk membeli motor Ducati dengan harga Rp 600 juta tidak mungkin dengan gaji saya,” kata Bobby.

Dakwaan Noel dan Rekan Terkait Pemerasan Rp 6,5 Miliar

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan rekan-rekannya didakwa menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Modus pemerasan yang diduga dilakukan sejak 2021 ini adalah dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto disebut meminta bawahannya untuk meneruskan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi tersebut berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon melalui PJK3, berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa merinci, Noel menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta. Penerimaan ini tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang dianggap suap.

Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar dan sering memberikan barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lain, hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’. Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement