Debat sengit mewarnai ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Selasa (21/4/2026), antara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro. Perdebatan berpusat pada tudingan adanya intimidasi dan tekanan yang dilontarkan Bobby terhadap Noel. Keduanya saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Noel dengan tegas membantah telah melakukan intimidasi terhadap Bobby. Namun, Bobby bersikukuh merasa mendapat tekanan dari Noel, bahkan saat keduanya sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perseteruan definisi intimidasi itu bermula ketika Bobby menceritakan sebuah percakapan terkait kendaraan motor Ducati. “Pertama terkait dengan kendaraan motor Ducati, Pak Wamen menyampaikan untuk sampaikan saja, ‘itu pinjam’,” ujar Bobby di hadapan Majelis Hakim. Baik Noel maupun Bobby tidak merinci konteks lengkap dari percakapan tersebut. Namun, Noel berargumen bahwa pernyataannya itu tidak termasuk dalam kategori tekanan.
“Iya, itu tekanan?” tanya Noel, menantang.
“Ya, menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta. Jadi, menurut saya itu tekanan,” jawab Bobby, mempertahankan argumennya.
Merasa tidak terima disebut melakukan intimidasi, Noel lantas memberikan contoh bentuk intimidasi yang menurutnya lazim terjadi. “Yang namanya intimidasi atau tekanan ketika saya mengacungkan senjata, atau saya maaf mencekek, atau saya menodongkan senjata, atau saya mengancam ‘eh kalau lu enggak baca ini, saya akan memukulmu, atau saya menamparmu, atau saya akan menganiayamu’. Itu yang namanya ancaman,” jelas Noel.
Perdebatan definisi ini kemudian dilerai oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, yang meminta Noel untuk melanjutkan pemeriksaan.
Selanjutnya, Noel mengungkit pernyataan Bobby mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh istri Noel terhadap keluarga Bobby. “Terkait dengan istri saya, Yang Mulia. Dia (Bobby) kemarin menyampaikan, istri saya menelepon. Benarkah istri saya menelepon orangtua Anda?” tanya Noel.
Bobby membenarkan bahwa informasi mengenai intimidasi tersebut disampaikan oleh orang tuanya. Namun, Noel langsung membantah keras klaim tersebut. Menurutnya, justru orang tua Bobby yang meminta nomor telepon istrinya. “Istri saya ada di belakang. Beliau menyampaikan tidak pernah menghubungi orangtua Anda,” kata Noel tegas. “Yang ada orangtua Anda minta nomor ponsel istri saya,” tambahnya.
Noel terus mendesak Bobby untuk menjelaskan maksud tuduhan intimidasi tersebut. Ia juga menyoroti fakta bahwa Bobby dipindah sel setelah sidang pada Kamis minggu lalu. “Kamis yang minggu lalu setelah sidang, kita pulang dari sini, Anda langsung dipindah ke C1. Kemudian, hadir sidang ke berikutnya, Anda langsung menyampaikan Anda ditekan dan intimidasi. Seakan-akan ada persoalan yang harus saya tutup,” ungkap Noel.
Perdebatan mengenai ada tidaknya intimidasi dan tekanan ini sempat berlanjut sebelum akhirnya hakim kembali menengahi agar persidangan dapat dilanjutkan.
Dakwaan Noel dan Komplotannya
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan sejumlah pihak lainnya didakwa menerima uang senilai Rp 6,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). “Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Modus yang digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Jaksa memaparkan, Hery Sutanto sempat meminta bawahannya untuk melanjutkan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker K3).
Tradisi tersebut merujuk pada pemungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemenaker dari para pemohon melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Besaran pungutan ini berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Dalam perkara ini, Jaksa menyebutkan Noel menerima aliran dana sebesar Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya. Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” jelas jaksa.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima dana sebesar Rp 69 miliar. Ia juga disebut-sebut kerap memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya, hingga dijuluki sebagai ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






