Regional

Korban SK ASN Palsu di Gresik Bertambah Jadi 18 Orang, DPRD Desak Verifikasi Menyeluruh

Advertisement

GRESIK, KOMPAS.com – Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali menimbulkan korban baru. Hingga kini, jumlah orang yang dilaporkan menjadi korban penipuan Surat Keputusan (SK) ASN palsu dilaporkan bertambah menjadi 18 orang.

Menyikapi maraknya kasus ini, Komisi I DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) tertutup pada Senin (20/4/2026). Rapat yang berlangsung hampir tiga jam tersebut melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Gresik.

DPRD Mendesak Pengungkapan Aktor Utama

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizal Saputra, menekankan urgensi verifikasi dan validasi ulang seluruh ASN di Kabupaten Gresik. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan dokumen palsu.

“Kami berharap setelah dari hearing ini segera ditemukan aktor utamanya. Siapapun namanya, segera umumkan ke publik, sebab kabar ini dinanti oleh masyarakat,” ujar Rizal, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pada Senin.

Rizal merinci temuan dari pemeriksaan awal yang mengidentifikasi 12 korban. Dari jumlah tersebut, dua orang menerima SK PNS palsu, enam orang SK PPPK palsu, dan empat orang lainnya belum menerima fisik SK meskipun diduga telah menyetorkan sejumlah uang. Gelombang kedua pemeriksaan kemudian mengonfirmasi adanya tambahan enam korban baru.

Modus Melibatkan Oknum ASN dan Mantan Pegawai

Berdasarkan informasi yang terungkap dalam rapat, terduga pengepul dana dalam kasus ini berinisial AG, yang diketahui masih berstatus ASN aktif. Selain itu, AT, mantan ASN yang telah dipecat, juga disebut terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Anggota Komisi I DPRD Gresik, Bustami Hazim, menambahkan bahwa para korban tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Menganti, Driyorejo, dan Wringinanom. Menariknya, terungkap adanya oknum ASN aktif yang mengaku turut menjadi korban.

Advertisement

“Oknum ASN itu mengaku menjadi korban karena anaknya juga terkena SK palsu,” kata Bustami, mengutip pengakuan salah satu ASN.

Rekomendasi Audit Menyeluruh dan Sanksi Tegas

Sebagai buntut dari dugaan penipuan ini, DPRD Kabupaten Gresik mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada jajaran eksekutif. Rekomendasi tersebut meliputi:

  • BKPSDM: Diinstruksikan untuk membenahi sistem database kepegawaian agar lebih rapi dan aman, serta mencegah penyalahgunaan data.
  • Inspektorat: Diminta melakukan investigasi, pembinaan, dan audit menyeluruh di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bahan evaluasi internal.
  • Bagian Hukum: Diminta meningkatkan layanan pos bantuan hukum untuk memberikan pendampingan bagi para korban.

“Jangan ada yang ditutupi. Jangan ada yang dilindungi kalau terlibat. Komisi I meminta sanksi tegas kepada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum di lingkungan Pemkab Gresik,” tegas Rizal.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan bahwa pihaknya telah mulai menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Pada saat ini verifikasi tengah kita lakukan sebagai langkah agar tidak terjadi lagi adanya SK palsu,” ujar Agung. Ia menambahkan bahwa seluruh bukti dan kronologi pemalsuan dokumen telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan oleh Polres Gresik.

Advertisement