Lestari

Korupsi Hambat Perbaikan Tata Kelola Sampah dan Transisi Ekonomi Hijau

Advertisement

JAKARTA, INDONESIA – Praktik korupsi yang mendarah daging disebut menjadi biang keladi utama lambatnya perbaikan tata kelola persampahan di Indonesia. Kondisi ini berujung pada terhambatnya upaya mewujudkan ekonomi hijau, pengelolaan sampah berbasis sirkular, serta keberlanjutan lingkungan yang optimal.

Founder & Chief Executive Officer Mohamad Bijaksana Junerosano mengemukakan bahwa keberadaan korupsi yang masih mengakar kuat membuat berbagai inisiatif penataan sistem pengelolaan sampah seringkali mandek di tengah jalan.

“Karena kita masih punya korupsi yang sangat mendarah daging, ini berat. Ditata sedikit, ambrol lagi,” ujar Junerosano dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia memberikan contoh kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di Tangerang Selatan yang nilainya mencapai Rp 75,9 miliar. Menurut Junerosano, kasus ini secara gamblang mencerminkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola yang menjadi batu sandungan utama dalam penyelesaian krisis sampah, meskipun anggaran yang tersedia terbilang besar.

Lebih jauh, Junerosano menilai bahwa permasalahan sampah di Indonesia bukanlah sekadar isu teknis semata, melainkan memiliki kaitan erat dengan aspek etika dan moral dalam kehidupan berbangsa.

“Masalah sampah ini efek gunung es. Ini soal fundamental, tentang etika dan moral yang akhirnya berpengaruh juga di urusan sampah,” tegasnya.

Peran Politik dan Penegakan Hukum

Junerosano juga menekankan pentingnya peran serta partai politik dalam mendorong akselerasi perbaikan tata kelola persampahan. Ia berpendapat, tanpa adanya kesadaran politik yang kuat terhadap isu keberlanjutan, kebijakan pengelolaan sampah yang dirancang akan sulit untuk diimplementasikan secara efektif.

“Kalau partai politik tidak aware soal sustainability, roda perubahan tidak akan jalan. Eksekutif bisa saja ingin bergerak, tapi terhambat dinamika politik,” jelasnya.

Selain korupsi, lemahnya penegakan hukum turut memperburuk kondisi pengelolaan sampah di Indonesia. Sistem yang berlaku saat ini masih didominasi oleh praktik pemindahan sampah dari sumber menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang mayoritas masih menggunakan metode open dumping.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2025, tingkat pengelolaan sampah nasional baru menyentuh angka 25 persen atau setara dengan 36.684 ton per hari. Sisanya, sekitar 75 persen atau 105.483 ton per hari, masih belum terkelola dengan baik dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Advertisement

Padahal, praktik open dumping secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang tersebut mengamanatkan penutupan sistem open dumping maksimal lima tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

“Per 2026, TPA seharusnya hanya untuk residu. Tapi karena penegakan hukumnya terlambat, kita menghadapi situasi 75 persen sampah tidak terkelola,” kata Junerosano.

Situasi ini, lanjutnya, memicu berbagai risiko serius, termasuk potensi kelebihan kapasitas TPA hingga ancaman bencana alam. Ia mencontohkan kondisi darurat sampah yang pernah terjadi di Bali serta insiden longsor di TPA Bantar Gebang yang merenggut sembilan nyawa.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan tragedi longsor TPA Leuwigajah pada tahun 2005 yang menyebabkan 157 orang meninggal dunia.

Junerosano mengutarakan keprihatinannya terhadap normalisasi praktik open dumping yang jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan tanpa pengawasan dan sanksi, sistem pengelolaan sampah akan semakin kacau,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan gunungan sampah ilegal seluas 5,8 hektare di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah.

Menurut Junerosano, persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan menyeluruh.

“Di ibu kota saja belum bisa dibereskan, apalagi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Advertisement