Nasional

KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai

Advertisement

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan aset terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, penyidik menyita logam mulia dan uang tunai senilai Rp 2 miliar dari sebuah safe deposit box (SDB) yang diduga milik tersangka berinisial RZ.

Rizal, yang pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Penyitaan dilakukan pada Senin (20/4/2026) setelah penyidik melakukan penggeledahan di sebuah bank di Kota Medan.

“Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas SGD (Singapore Dollar) dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (21/4/2026).

Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan ini merupakan upaya KPK untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya progresif dalam pemulihan aset atau asset recovery.

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasus dugaan korupsi terkait importasi barang ini awalnya menjerat enam orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap oleh KPK.

Pada Kamis (5/2/2026), KPK mengumumkan enam tersangka, yaitu:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026.
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
  • Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC.
  • John Field, Pemilik PT Blueray.
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Terbaru, KPK kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, pada Jumat (27/2/2026).

Modus Operandi yang Terbongkar

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan modus operandi yang dilakukan. John Field, selaku pemilik PT Blueray, diduga berupaya agar barang-barang impor perusahaan yang masuk kategori barang palsu atau KW tidak diperiksa oleh Bea Cukai.

Advertisement

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026) malam.

Menurut Asep, pemufakatan jahat antara PT Blueray dan sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai tersebut bermula pada Oktober 2025. Pihak dari Ditjen Bea Cukai yang terlibat antara lain Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC) dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Sementara dari PT Blueray, pihak yang terlibat adalah John Field (pemilik), Andri (tim dokumen importasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.

Hal ini dilakukan padahal telah ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi.

Untuk tersangka penerima, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
  • Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, disangkakan melanggar:

  • Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Advertisement